kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah rilis aturan penjaminan kredit bagi UMKM dalam program PEN, begini isinya


Senin, 29 Juni 2020 / 12:10 WIB
Pemerintah rilis aturan penjaminan kredit bagi UMKM dalam program PEN, begini isinya
ILUSTRASI. Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu di industri rumahan Surodinawan, Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Sejumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) alas kaki di Mojokerto yang sempat berhenti berproduksi akibat ada


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai tata cara penjaminan pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuanan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Jokowi minta integrasi dalam penanganan Covid-19

"Penjaminan pemerintah, adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari di dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).

Kebijakan penjaminan ini, dilakukan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin atau pelaku usaha, yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan atau perbankan, dalam rangka pelaksanaan program PEN.

Penjaminan program PEN ini, dilaksanakan dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Melalui skema penjaminan tersebut, pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan kepada para pelaku UMKM.

Selain penjaminan, melalui PMK ini pemerintah juga memberikan pinjaman atas modal kerja baru atau tambahan pinjaman modal kerja dalam rangka restrukturisasi.

Baca Juga: Dapat dana dari pemerintah, bank BUMN akan salurkan kredit Rp 188,54 triliun

Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×