kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Bunga utang pembiayaan program percepatan ekonomi nasional mencapai Rp 665 triliun


Senin, 29 Juni 2020 / 15:56 WIB
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenekeu Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Adapun skema burden sharing mengarah pada empat kebijakan pemerintah dalam merespon dampak Covid-19. Pertama, public goods berupa kesehatan, perlindungan sosial, dan biaya sektoral, Kementerian/Lembaga (K/L), serta Pemerintah Daerah (Pemda) ditanggung 100% oleh BI.

Kedua, non-public goods yakni Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan dengan diskon 1% BI7DRR. Ketiga, non-public goods berupa korporasi dan UMKM menggunakan BI7DRR. Keempat non-public goods; lainnya ditanggung pemerintah 100%.

Baca Juga: Jokowi minta penggantian untuk layanan kesehatan dipercepat

Febrio menyampaikan untuk burden sharing terkait UMKM ada kemungkinan bisa ditanggung oleh pemerintan dan BI, tapi ini masih dalam pembahasan.

“Kalau sektor usaha kita berbicara lebih luas antara pemerintah dengan Bank Indonesia, karena ini kan ada sektor usahanya maka harus ada burden sharing,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×