Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Adapun skema burden sharing mengarah pada empat kebijakan pemerintah dalam merespon dampak Covid-19. Pertama, public goods berupa kesehatan, perlindungan sosial, dan biaya sektoral, Kementerian/Lembaga (K/L), serta Pemerintah Daerah (Pemda) ditanggung 100% oleh BI.
Kedua, non-public goods yakni Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan dengan diskon 1% BI7DRR. Ketiga, non-public goods berupa korporasi dan UMKM menggunakan BI7DRR. Keempat non-public goods; lainnya ditanggung pemerintah 100%.
Baca Juga: Jokowi minta penggantian untuk layanan kesehatan dipercepat
Febrio menyampaikan untuk burden sharing terkait UMKM ada kemungkinan bisa ditanggung oleh pemerintan dan BI, tapi ini masih dalam pembahasan.
“Kalau sektor usaha kita berbicara lebih luas antara pemerintah dengan Bank Indonesia, karena ini kan ada sektor usahanya maka harus ada burden sharing,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News