kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Bukan Ekspor, tapi Pungutan Marketplace Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak


Minggu, 23 Oktober 2022 / 19:06 WIB
Bukan Ekspor, tapi Pungutan Marketplace Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Bukan Ekspor, tapi Pungutan Marketplace Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA Kementerian Keuangan menyebutkan, potensi resesi global akan ikut mempengaruhi penerimaan pajak Indonesia. Hal ini lantaran, dampak resesi global pasti akan dirasakan oleh lapangan usaha di Indonesia sehingga mempengaruhi setoran pajak mereka.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut, sektor-sektor yang banyak melakukan ekspor akan ikut terdampak potensi resesi global. Pasalnya, ketidakpastian global yang menyelimuti perekonomian Indonesia juga akan mempengaruhi proses perdagangan global.

"Kita lihat, dengan potensi resesi kalau menyebabkan ekspor tertunda, maka dampaknya ke sektor-sektor yang banyak melakukan ekspor, seperti industri pengolahan dan sektor perdagangan,"ujar Yon dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Oktober 2022, Jumat (21/10).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah memang tidak dapat mengandalkan pajak penghasilan (PPh) atas laba dari perusahaan eksportir yang selama ini sedang menikmati keuntungan besar.

Baca Juga: E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak Penting untuk Dilakukan, Ini Sebabnya

Adapun usaha para eksportir tersebut berkaitan dengan sejumlah produk, misalnya di industri pengolahan, sektor perdagangan, dan/atau pertambangan. Selain itu, Prianto juga menilai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan juga mulai menyasar PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi di marketplace.

"Bentuk ekstensifikasi pemajakan di sektor ritel online melalui marketplace dilakukan melalui penunjukkan pemungut PPh dan PPN untuk transaksi pengadaan pemerintah melalui layanan marketplace," katanya.

Selain itu, Prianto menyebut, pemerintah juga terus memperbanyak penunjukkan pemungut PPN dari para penyedia layanan e-commerce. Dengan demikian, transaksi UMKM yang dilakukan melalui Penyelengara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) juga bisa langsung dikenakan PPN.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Mengkaji Rencana E-Commerce Lokal untuk Jadi Pemungut Pajak

"Selain itu, data pelaku UMKM juga bisa langsung terindetifikasi oleh Ditjen Pajak. Pada akhirnya, estensifikasi dan intensifikasi PPh final 0,5% sesuai PP No.23 dapat dioptimalkan," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×