kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Budi Susanto divonis 8 tahun penjara


Kamis, 16 Januari 2014 / 17:00 WIB
Budi Susanto divonis 8 tahun penjara
ILUSTRASI. Nasabah terlihat di dekat pintu?kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) di Jakarta, Selasa (3/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Budi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi Rp 88.446.926.695 (Rp 88,44 miliar) dalam proyek pengadaan alat simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011.

Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang pembacaan vonis Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1) sore. Budi dijatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa Budi Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1) sore.

Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,13 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi juga, maka akan dipidana penjara dua tahun penjara.

Pertimbangan memberatkan Budi adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal meringankan adalah Budi bersikap sopan selama menjalani persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Budi terbukti memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.

Selain itu, Budi juga terbukti memperkaya pihak lain yaitu Primkoppol Polri sebesar Rp 15 miliar. Selain itu, kepada Wahyu Indra Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta.

Vonis yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum. Semula jaksa menuntut Budi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Budi dan pengacara sepakat untuk menggunakan masa pikir-pikir tujuh hari terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Dari kesimpulan yang dibaca, saya dan pengacara sepakatkita berpikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×