kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Budi berani bersumpah tujuh turunan tak korupsi


Kamis, 02 Januari 2014 / 18:34 WIB
Budi berani bersumpah tujuh turunan tak korupsi
ILUSTRASI. Kode Redeem FF & Free Fire MAX Hari Ini 11 Agustus 2022, Klaim Reward Gratis Sekarang


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011, Budi Susanto bersikeras tidak terlibat dalam kasus korupsi yang didakwakan kepadanya. Bahkan, Budi berani bersumpah tujuh turunan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya ditipu orang. Saya masuk penjara. Saya serahkan Tuhan saja. Berani saya sumpah tujuh turunan kalau ada saya mengatur proyek itu," kata Budi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/1).

Lebih lanjut Budi menyebut-nyebut malah menyebut Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang yang juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Budi, dirinya merupakan korban penipuan yang dlakukan Sukotjo.

"Saya mau bersumpah. Sukotjo itu siapa, pemain. Orang datang hanya pingin kerjaan saya di pabrik. Pingin cari makan suami istri," tambah dia.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan kepadannya, Budi merasa sangat berat. "Tuntutan itu sangat berat. Kalau kita lihat fakta persidangan itu seperti apa," pungkasnya.

Seperti diketahui, JPU pada KPK akhirnya menyatakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Budi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut Budi membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 88.446.926.695. Jika tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×