kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Budi Susanto dituntut 12 tahun penjara


Kamis, 02 Januari 2014 / 17:03 WIB
Budi Susanto dituntut 12 tahun penjara
ILUSTRASI. Indonesia merupakan salah satu negara penghasil kopi terbaik dan telah banyak melakukan ekspor kopi hingga internasional.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rp 88.446.926.695 (Rp 88,44 miliar) dalam proyek pengadaan alat simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011.

Budi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Budi terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidan penjara kepada terdakwa Budi Susanto berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/1).

Jaksa Riyanto juga menutut Budi membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 88.446.926.695. Jika tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahum.

Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Pertimbangan memberatkan Budi adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta mencoreng citra institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum negara. Sementara hal-hal meringankan adalah Budi bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum.

Jaksa penuntut menyebutkan, Budi memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.

Selain itu, dikatakan juga Budi telah memperkaya pihak lain yaitu Primkoppol Polri sebesar Rp 15 miliar. Selain itu, kepada Wahyu Indra Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta.

Budi sebagai Direktur PT CMMA sejak awal telah mengetahui adanya rencana proyek pengadaan alat simulator ujian SIM roda empat dan roda dua di Korlantas Polri. Setelah itu, dia langsung menghubungi Sukotjo selaku Direktur PT ITI untuk pengerjaannya. Terdakwa bersama pihak panitia pengadaan telah mengatur proses lelang hingga akhirnya dimenangkan oleh PT CMMA. 

Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830 miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×