kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.166   24,84   0,35%
  • KOMPAS100 1.100   4,99   0,46%
  • LQ45 871   5,06   0,58%
  • ISSI 220   0,50   0,23%
  • IDX30 445   2,52   0,57%
  • IDXHIDIV20 536   1,40   0,26%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,37   0,27%
  • IDXQ30 148   0,34   0,23%

Buah Kebijakan Wajib Parkir Dolar di Dalam Negeri Masih Jauh dari Harapan


Rabu, 26 Juni 2024 / 19:46 WIB
Buah Kebijakan Wajib Parkir Dolar di Dalam Negeri Masih Jauh dari Harapan
ILUSTRASI. Hasil dari kebijakan untuk mendorong para eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri rupanya masih jauh dari harapan pemerintah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Hasil dari kebijakan untuk mendorong para eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri rupanya masih jauh dari harapan pemerintah.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) yang diterima KONTAN, jumlah DHE SDA yang masuk dari seluruh instrumen baik rekening khusus (reksus) dan time deposit, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI) dan term deposit (TD) valas DHE di BI secara total nilainya mencapai US$ 43,9 miliar.

Rinciannya adalah Januari 2024 sebesar US$ 11,8 miliar, Februari 2024 sebesar US$ 9,6 miliar, Maret 2024 sebesar US$ 11,4 miliar dan April 2024 sebesar Rp 11,1 miliar.

Jika dibandingkan dengan target pemerintah, jumlah DHE SDA ini masih jauh dari harapan pemerintah. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menyebut bahwa potensi DHE SDA bisa mencapai US$ 203 miliar.

Sedikitnya DHE yang masuk ke dalam negeri ini disinyalir dikarenakan para eksportir lebih suka memarkirkan dolarnya ke Singapura.

Baca Juga: Total DHE Capai US$ 12,5 Miliar per Mei 2024, Khusus di TD Valas US$ 2,3 Miliar

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengakui imbal hasil simpanan valas di Singapura lebih menarik dibandingkanĀ  menyimpannya di dalam negeri.

"Singapur bisa memberikan imbal hasil simpanan dolar lebih menrarik dibandingkan imbal hasil DHE disimpan di dalam negeri," ujar Benny kepada Kontan.co.id, Rabu (26/6).

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan DHE SDA di dalam negeri masih belum optimal dikarenakan berkaitan dengan pelemahan harga beberapa komodotitasĀ  akhir-akhir ini. Kendati begitu, ia mencermati, tingkat kepatuhan eksportir dalam menjalankan kebijakan DHE SDA sudah membaik.

"DHE memang belum optimal, tapi tingkat kepatuhan sudah lumayan baik sebenarnya," kata David kepada Kontan.co.id, Selasa (26/6).

Menurut David, outflow di pasar modal dan kebutuhan dolar lain seperti impor dan pembayaran utang lebih berpengaruh kepada pergerakan rupiah.

Senada, Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky menjelaskan masih rendahnya DHE SDA tersebut disebabkan karena adanya penurunan harga komoditas sehingga berdampak kepada penerimaan ekspor dari sumber daya alam.

"DHE ini kan berbeda dengan tahun lalu di mana harga komoditas sedang tinggi-tingginya,sekarang harga komoditas gak setinggi itu lagi jadi juga penerimaan ekspor dari SDA tidak terlalu besar," kata Riefky.

Sementara itu, Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Banjaran Surya Indrastomo mengatakan bahwa realisasi DHE SDA tersebut masih jauh dari target pemerintah sebesar US$ 203 miliar.

Banjaran bilang, rendahnya realisasi DHE SDA ini salah satunya adalah tingkat suku bunga di negara lain yang lebih tinggi sehingga pengusaha tidak segera merepatriasi DHE-nya ke Indonesia.

Sebagai perbandingan, rata-rata suku bunga deposito valas di Indonesia berkisar 0,75% hingga 1,75%. Sementara di Singapura mencapai dua kali lipatnya, yaitu di kisatan 1% hingga 4%.

"Selain itu, nilai tukar rupiah yang masih berada dalam tren pelemahan juga membuat eksportir memilih untuk menempatkan dananya di negara yang lebih stabil nilai tukarnya," kata Banjaran.

Baca Juga: Rupiah Jeblok, Airlangga Minta Ekspor Bawa Pulang Dolar ke Indonesia

Untuk diketahui, kebijakan eksportir wajib simpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang. Dengan adanya aturan ini pun disebut akan berdampak pada likuiditas valuta asing (valas) perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×