kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.487   7,98   0,11%
  • KOMPAS100 1.158   3,64   0,32%
  • LQ45 919   5,52   0,60%
  • ISSI 226   -0,86   -0,38%
  • IDX30 474   3,44   0,73%
  • IDXHIDIV20 572   4,20   0,74%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 140   1,11   0,79%
  • IDXQ30 158   0,84   0,54%

Rupiah Jeblok, Airlangga Minta Ekspor Bawa Pulang Dolar ke Indonesia


Jumat, 21 Juni 2024 / 14:57 WIB
Rupiah Jeblok, Airlangga Minta Ekspor Bawa Pulang Dolar ke Indonesia
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto minta eksportir bawa pulang dolar AS ke Indonesia


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta eksportir agar membawa pulang hasil devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini diparkirkan di luar negeri.

Hal ini perlu dilakukan untuk memupuk cadangan devisa agar Bank Indonesia (BI) leluasa dalam menjaga stabilisasi nilai rupiah di tengah gejolak eksternal.

"DHE kita dorong dan kita minta kepada para pengusaha yang ekspornya masih punya devisa di luar negeri untuk dimasukkan ke dalam negeri," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/6).

Seperti yang diketahui, pemerintah terus melakukan upaya untuk merayu eksportir agar membawa pulang DHE SDA.

Sejumlah pemanis pun ditebar oleh pemerintah agar para eksportir bersedia membawa pulang duit hasil ekspor dan menyimpang di dalam negeri.

Baca Juga: DPK Valas Tumbuh Melesat Hingga 19,7% Pada Mei 2024

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Aturan tersebut dirilis agar para eksportir mau menyimpan DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri.

Merujuk pada pasal 4 ayat 1, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.

Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan akan memperoleh tarif PPh 0% dan untuk penempatan 6 bulan dikenakan tarif 2,5%.

Adapun untuk periode 3 bulan-6 bulan akan dikenakan tarif 7,5% dan penyimpanan 1 bulan-3 bulan dikenakan tarif 10%.

Tidak hanya itu, aturan ini juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang Rupiah setelah dikonversi dari valas. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk Rupiah dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan dikenakan tarif PPh 0%.

Adapun untuk penempatan 3 bulan-6 bulan akan dikenakan tarif 2,5%. Sementara penempatan 1 bulan - 3 bulan dikenakan tarif 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×