Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Prima Lestari Segara Pratama sedang tersangkut masalah hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan pelayaran ini menghadapi permohonan pailit yang diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"BRI mengajukan permohonan pailit terhadap PT Prima Lestari Segara Pratama, perusahaan di bidang pelayaran. Ada utang terkait fasilitas kredit," ujar kuasa hukum BRI, Budi R Iskandar usai persidangan akhir pekan lalu.
Sementara dari berkas yang diperoleh KONTAN, Awalnya BRI mengucurkan Kredit kepada kepada Prima Lestari berdasarkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor B.2188-XIV/KC/RTL/KRD/05/08 tertanggal 13 Mei 2008 dengan total platfond sebesar Rp 39,9 miliar. Kredit ini terbagi atas 3 kredit Investasi yaitu Kredit Investasi (KI) 1, KI 2, dan KI 3.
Prima Lestari menggunakan fasilitas KI untuk membiayai pembuatan/pembelian 3 unit Kapal Tongkang/ Barge 300 feet. Untuk itu, dibuat Kontrak Pembangunan Tongkang Baru antara Prima Lestari dengan PT Bandar Abadi dan PT Belitung Dockyard selaku pembuat kapal.
Untuk membiayai pembuatan Tongkang ini, BRI sudah mengucurkan dana kredit dengan total sebesar Rp 34,58 miliar. Yaitu pencairan kredit KI 1 berdasarkan akta No. 53 tanggal 21 Mei 2008, KI 2 berdasarkan akta No. 89 tanggal 29 Mei 2008, dan KI 3 sesuai akta No. 27 tanggal 13 Juni 2008.
Pencairan kredit ini dilakukan secara bertahap. Untuk KI 1, BRI melakukan pencairan pada tanggal 21 Mei 2008 sebesar Rp 3,99 miliar, 28 Juli 2008 sebesar Rp 1,33 miliar, tanggal 13 Agustus 2008 sebesar Rp 2,66 miliar, dan tanggal 17 September 2008 sebesar Rp 2,66 miliar.
Selanjutnya BRI mencairkan KI 2 pada tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp 3,99 miliar, 23 Juli 2008 Rp 1,33 miliar, tanggal 13 Agustus 2008 sebesar Rp 2,66 miliar, dan tanggal 17 September 2008 sebesar Rp 2,66 miliar.
Untuk fasilitas KI 3, BRI melakukan pencairan tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp 3,99 miliar, 23 Juli 2008 Rp 1,33 miliar, 13 Agustus 2008 Rp 2,66 miliar, tanggal 2 Desember 2008 Rp 2,66 miliar, dan 31 Desember 2008 sebesar Rp 1,33 miliar.
Prima Lestari ternyata tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran fasilitas kredit hingga batas waktu yang telah disepakati. Pembayaran terakhir dilakukan Prima Lestari tanggal 31 Desember 2008 yaitu pembayaran bunga masing-masing berjumlah Rp 123 juta, Rp 164,75 juta, Rp 5 juta, dan Rp 142,5 juta.
Atas gagal bayar ini, BRI kemudian menerbitkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) No. B.2240-XIV/KC/RTL/KRD/05/08 pada tanggal 28 Mei 2009. Surat ini ditujukan kepada Prima Lestari guna melakukan restrukturisasi. Restrukturisasi utang kemudian dituangkan dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Kredit Investasi Nomor 86 tanggal 29 Mei 2009.
Isi akta ini antara lain menurunkan jumlah plafond kredit dari Rp 39,9 miliar menjadi Rp Rp 37,24 miliar serta penurunan suku bunga dari 12 % per tahun reviewable menjadi 9% per tahun reviewable. Sedangkan jangka waktu kredit berlaku selama 60 bulan terhitung sejak penandatangan kredit awal sehingga jatuh temponya menjadi Mei 2013.
Prima Lestari wajib mulai membayar setelah grace period terlewati yaitu sampai dengan bulan Maret 2010. Namun, hingga 30 Juni 2010 Prima Lestari tetap tidak melaksanakan kewajibannya.
Akhirnya, pada tanggal 26 November 2010 Prima Lestari mengirim surat No.010/S-Kel/PLS/XI/10 untuk memohon dibuatkan surat perincian total outstanding yang harus dibayarkan.
Selain kepada BRI, Prima Lestari mempunyai utang kepada kreditur lain yaitu PT Belitung Dockyard Perdana senilai Rp 2,6 miliar, PT Ita Lestari Mandiri sebesar Rp 1,48 miliar, dan PT Asuransi Bringin Sejahtera Arta Makmur sebesar Rp 18 juta.
BRI meminta pengadilan mengabulkan permohonan pailitnya dan menunjuk hakim pengawas serta mengangkat Balai Harta Peninggalan Jakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai kurator.
Sidang perkara ini sudah sampai pembuktian. Namun, Prima Lestari selaku termohon tidak pernah hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara patut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News