Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Peraturan BPS no. 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar mengungkapkan, ini seiring dengan perkembangan terkini, yaitu transaksi digital yang makin meningkat.
Amalia memandang, tren tersebut memberikan sebuah kebutuhan bagi otoritas untuk memiliki data yang akurat terkait dengan transaksi elektronik secara komprehensif.
"Karena penting bagi pemerintah untuk bisa merumuskan berbagai kebijakan, berbasis data dan fakta yang akurat," terang Amalia dalam Sosialisasi Peraturan BPS No. 4 Tahun 2023, Senin (30/10) di Jakarta.
Baca Juga: BI: Inflasi Inti Rendah, Bukan Berarti Daya Beli Lemah
Sebagai otoritas statistik, BPS yakin adanya pengumpulan data yang lebih komprehensif ini akan membuat pemerintah bisa menelurkan kebijakan yang lebih konkrit untuk pelaku PMSE juga para konsumen.
Dengan demikian, akan bermuara pada penguatan perkembangan ekonomi di masa depan, mengingat kontribusi ekonomi digital pada perekonomian cukup terlihat.
Amalia menambahkan, seiring dengan peluncuran Peraturan BPS ini, otoritas statistik akan segera mengeluarkan keputusan Kepala BPS yang berisi petunjuk teknis dalam melaksanakan peraturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News