kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

BPS Rilis Aturan Penyampaian dan Pengelolaan Data Perdagangan Lewat Sistem Elektronik


Senin, 30 Oktober 2023 / 16:11 WIB
BPS Rilis Aturan Penyampaian dan Pengelolaan Data Perdagangan Lewat Sistem Elektronik
ILUSTRASI. BPS meluncurkan Peraturan BPS no. 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi PMSE.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Peraturan BPS no. 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar mengungkapkan, ini seiring dengan perkembangan terkini, yaitu transaksi digital yang makin meningkat. 

Amalia memandang, tren tersebut memberikan sebuah kebutuhan bagi otoritas untuk memiliki data yang akurat terkait dengan transaksi elektronik secara komprehensif. 

"Karena penting bagi pemerintah untuk bisa merumuskan berbagai kebijakan, berbasis data dan fakta yang akurat," terang Amalia dalam Sosialisasi Peraturan BPS No. 4 Tahun 2023, Senin (30/10) di Jakarta. 

Baca Juga: BI: Inflasi Inti Rendah, Bukan Berarti Daya Beli Lemah

Sebagai otoritas statistik, BPS yakin adanya pengumpulan data yang lebih komprehensif ini akan membuat pemerintah bisa menelurkan kebijakan yang lebih konkrit untuk pelaku PMSE juga para konsumen.

Dengan demikian, akan bermuara pada penguatan perkembangan ekonomi di masa depan, mengingat kontribusi ekonomi digital pada perekonomian cukup terlihat. 

Amalia menambahkan, seiring dengan peluncuran Peraturan BPS ini, otoritas statistik akan segera mengeluarkan keputusan Kepala BPS yang berisi petunjuk teknis dalam melaksanakan peraturan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×