Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) termasuk memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait, dan telah melakukan evaluasi/koordinasi atas permohonan tersebut.
Terkait dengan Tiktok Shop, Tiktok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Mengapa Media Sosial Harus Dipisah dari E-commerce? Ini Alasannya
"Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam siaran persnya, Rabu (4/10).
Dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce.
Kementerian Kominfo menghimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News