Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap meluncurkan sistem pajak canggih bernama core tax administration pada tahun depan.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal berharap hadirnya core tax system tersebut bisa mendongkrak penerimaan pajak pada tahun depan. Pihaknya pun sudah mempunyai hitungan seberapa besar dampak sistem pajak canggih tersebut dalam mendorong penerimaan pajak.
"Apakah kemudian ini akan berdampak ke penerimaan? Secara internal kita sudah punya hitungannya, nanti pada saatnya kita akan sampaikan ke publik dampaknya seperti apa," ujar Yon Arsal kepad awak media, Senin (25/9) lalu.
Namun yang pasti, hadirnya core tax system akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.
Baca Juga: Restitusi Turun, Penerimaan Pajak Tahun Ini Semakin Terjaga
Selain itu, sistem pajak canggih tersebut juga akan memudahkan pengawasan DJP Kemenkeu dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Nantinya, pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya.
"Kalau pengawasannya juga lebih efektif, wajib pajak dan risikonya juga lebih tepat mudah-mudahan dampaknya ke penerimaan juga ada," imbuhnya.
Sementara tu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan hadirnya sistem pajak canggih tersebut bisa mendorong peningkatan rasio pajak alias tax ratio.
Namun, saat ditanya seberapa besar peningkatan tax ratio dari hadirnya core tax system, dirinya masih enggan menjawab dan belum memiliki hitungannya.
"Harapannya begitu (peningkatan tax ratio). Kita tak bisa hitung, karena belum implementasi. Kita baru bisa hitung kalau ada implementasi. Harapannya core tax system ini untuk memperbaiki sistem administrasi kita menjadi lebih mudah, efisien dan efektif," kata Dwi dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Berlaku Tahun 2024, Pemerintah Akan Pungut Pajak dari Wisman di Bali
Kendati begitu, Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, reformasi administrasi perpajakan melalui pembenahan compliance risk management (CRM) dan implementasi core tax system akan mampu memberikan tambahan tax ratio alias rasio pajak sebesar 1,5%.
"Reformasi administrasi perpajakan yang sekarang kalau dengan core tax dan CRM kalau ini berhasil bisa memberikan kontribusi 1,5% tax ratio," kata Darussalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News