kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Ini Penjelasannya


Rabu, 27 September 2023 / 17:09 WIB
Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. Mendag Zulkifli Hasan menuturkan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga beras. Kemendag bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM) di lapangan Jambi Business Center (JBC), Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Jambi (23/9).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi menerbitkan aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

Zulhas mengatakan, aturan tersebut merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Zulhas menambahkan, latar belakang penerbitan aturan itu di antaranya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, dan pelaku usaha di dalam negeri. Serta untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil atau kurang fair.

Baca Juga: Izin Tiktok Shop Bermasalah, Seller Berpotensi Dirugikan

"Pemerintah dimanapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM dalam negeri nya," ujar Zulhas dalam konferensi pers, Rabu (27/9).

Beberapa pengaturan utama dalam Permendag 31/2023 antara lain, pertama, pendefinisian model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik seperti lokapasar (marketplace) dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca Juga: Hadiri Ratas Bahas Perdagangan di Medsos, Begini Penjelasan Komisaris GOTO Wishnutama

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label, berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Kelima, larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. 

Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×