kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.614   23,00   0,14%
  • IDX 8.115   -3,46   -0,04%
  • KOMPAS100 1.117   -1,59   -0,14%
  • LQ45 783   -2,06   -0,26%
  • ISSI 286   0,29   0,10%
  • IDX30 411   -0,88   -0,21%
  • IDXHIDIV20 464   -2,99   -0,64%
  • IDX80 123   0,07   0,06%
  • IDXV30 133   -0,36   -0,27%
  • IDXQ30 129   -0,94   -0,73%

BPS: Pembatasan BBM subsidi dorong inflasi hingga 8%


Minggu, 28 November 2010 / 18:39 WIB
BPS: Pembatasan BBM subsidi dorong inflasi hingga 8%
ILUSTRASI. Menteri Sosial Agus Gumiwang


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi mengancam laju inflasi tahun depan. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan kebijakan yang berlaku mulai tahun depan itu akan memecut inflasi hingga 8%.

Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan, pembatasan BBM subsidi memberikan pengaruh yang besar pada kenaikan harga barang. Berdasarkan perhitungan BPS, bobot pengaruh penggunaan angkutan terhadap inflasi sebesar 4,3%.

Angkutan yang dimaksud adalah angkutan darat dalam kota, lintas antar kota, angkutan udara. Sedangkan, bobot angkutan kota saja hanya sebesar 2,9%. Namun, Rusman mengatakan, pengaruh angkutan itu tidak akan berhasil bila tidak terkena pembatasan konsumsi BBM subsidi.

Sedangkan, bobot pengaruh angkutan pribadi terhadap inflasi sebesar 3%. Rusman menghitung, seandainya hanya 1,5% yang menggunakan BBM subsidi dan sisanya 1,5% menggunakan BBM non subsidi dengan disparitas harga sekitar Rp 2.000 maka pengaruh terhadap inflasi sebesar 0,6%. "Tapi kami belum tahu berapa besar rumah tangga yang menggunakan BBM subsidi atau tidak," ujar Rusman kepada KONTAN, Minggu (28/11).

Asal tahu saja, pemerintah akan memberlakukan pembatasan konsumsi BBM subsidi mulai tahun depan. Bagaimana teknis pelaksanaannya, pemerintah masih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×