kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Menperin: Pembatasan BBM subsidi picu penurunan permintaan mobil


Jumat, 26 November 2010 / 10:01 WIB
Menperin: Pembatasan BBM subsidi picu penurunan permintaan mobil
ILUSTRASI. Menpar Arief Yahya PastikanPariwisata Lombok Pulih


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat menilai pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa mempengaruhi tingkat produksi mobil. Namun, pengaruh itu bersifat tidak langsung dan sementara.

Hidayat menjelaskan, pengaruh tidak langsung itu berupa BBM non subsidi. Akibatnya, tingkat permintaan terhadap mobil baru akan menurun.

Tapi, Hidayat menduga, penurunan itu hanya jangka pendek saja sebab para pemakai mobil adalah kalangan kelas menengah. "Rata-rata kelas menengah sebetulnya mempunyai kemampuan," ujar Hidayat, Jumat (26/11).

Hidayat mengaku sudah meminta pengertian produsen mobil soal pembatasan pemakaian BBM bersubsidi tersebut. "Filosofi pemerintah itu mengurangi subsidi bagi masyarakat yang memang dianggap tidak memerlukan subsidi, bebannya bisa dialihkan ke subsidi yang lain," imbuh mantan Ketua umum Kadin itu.

Pemerintah akan memberlakukan rencana pembatasan konsumsi BBM subsidi mulai tahun depan. Ada dua opsi yang diajukan pemerintah ke DPR. Pertama, semua mobil berplat hitam dilarang memakai BBM bersubsidi.
Kedua, hanya mobil keluaran tahun 2005 ke atas yang dilarang memakai BBM bersubsidi. Jika tidak ada perubahan rencana, pada 6 Desember nanti pemerintah dan DPR akan membahas kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×