Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyelesaikan penyusunan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang kini memasuki tahap finalisasi regulasi.
Pemerintah menyebut KBLI terbaru ini akan menjadi rujukan utama dalam Sensus Ekonomi 2026, sekaligus menjadi panduan penting bagi seluruh instansi pemerintah dan pelaku usaha, terutama panduan perizinan berusaha, hingga penetapan Bidang Usaha Prioritas Investasi.
Penyempurnaan KBLI disebut wajib dilakukan agar Indonesia tidak tertinggal dari dinamika ekonomi global dan perubahan teknologi yang melaju cepat.
Baca Juga: Menakar Peluang BI Memangkas Suku Bunga Acuan Hingga 50 BPS Lagi
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, KBLI harus selalu diperbarui untuk mengikuti rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Dengan demikian, klasifikasi ini tetap relevan, komprehensif, dan mampu mengakomodasi sektor-sektor baru yang terus bermunculan.
Susiwijono menyebut ada empat faktor utama yang mendorong perlunya pembaruan KBLI yakni pertama, dinamika ekonomi global yang melahirkan jenis usaha baru yang belum tercakup di KBLI 2020.
Kedua, transformasi teknologi digital, termasuk perkembangan AI, monetisasi media sosial oleh para content creator, serta maraknya aset kripto.
Ketiga, perubahan model bisnis, seperti konsep Factoryless Goods Producers (FGP) yang semakin banyak diadopsi perusahaan modern.
Keempat, isu lingkungan dan perubahan iklim, yang memunculkan aktivitas baru seperti Carbon Capture Storage (CCS).
"KBLI 2025 merupakan informasi kunci bagi seluruh dunia usaha, khususnya terkait layanan Perizinan Berusaha melalui OSS dan menentukan Daftar Prioritas Investasi," jelas Susiwijono, dikutip dari siaran pers, Minggu (7/12).
Ia menegaskan, KBLI juga penting bagi pemerintah pusat dan daerah karena menjadi dasar penetapan sektor usaha sesuai kewenangan masing-masing dalam perizinan dan investasi.
KBLI disusun mengikuti standar internasional International Standard Industrial Classification (ISIC) yang diterbitkan United Nations Statistical Division (UNSD). ISIC terakhir diperbarui melalui ISIC Revision 5 pada tahun 2024. Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap lima tahun agar selaras dengan rekomendasi CEISC dan perubahan ekonomi global.
Baca Juga: Banjir Sumatra 2025? Ini Data Lengkap Luas Kebun Sawit Resmi BPS
Senada dengan itu, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit mengingatkan bahwa KBLI merupakan kode utama dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR), sebagaimana diatur dalam PP 28/2025, sehingga pelaku usaha wajib memahaminya.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno juga memaparkan pentingnya KBLI sebagai kode referensi dalam PBBR, termasuk bagaimana struktur KBLI diterapkan serta dampak perubahan KBLI terhadap perizinan investasi.
Sementara itu BPS melalui Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Kadarmanto menjelaskan perkembangan penyusunan KBLI 2025 yang dimulai sejak awal tahun. KBLI versi baru ini terdiri dari 1.558 kode 5 digit, dilengkapi pembaruan di 22 kategori sektor usaha (A–V), serta sejumlah penyesuaian dari KBLI 2020.
Dengan semakin kompleksnya struktur dan dinamika ekonomi Indonesia, pemerintah berharap KBLI 2025 dapat menjadi fondasi kuat untuk memperbaiki tata kelola perizinan, meningkatkan kualitas data ekonomi nasional, serta memperkuat daya tarik investasi di tahun-tahun mendatang.
Selanjutnya: Menakar Dampak Bencana Sumatra Terhadap Bisnis Industri Perbankan
Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













