kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

BPS Catat Surplus Neraca Perdagangan US$ 3,42 Miliar Pada September 2023


Senin, 16 Oktober 2023 / 12:14 WIB
BPS Catat Surplus Neraca Perdagangan US$ 3,42 Miliar Pada September 2023
ILUSTRASI. BPS mencatat, surplus neraca perdagangan pada September 2023 sebesar US$ 3,42 miliar. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, surplus neraca perdagangan pada September 2023 sebesar US$ 3,42 miliar. Surplus neraca perdagangan barang ini  naik US$ 300 juta dari surplus pada bulan sebelumnya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar mengungkapkan, surplus neraca perdagangan tersebut disumbang oleh suprlus komoditas non minyak dan gas (non migas). 

"Surplus komoditas non migas pada September 2023 sebesar US$ 5,43 miliar," terang Amalia dalam konferensi pers, Senin (16/10) di Jakarta. 

Baca Juga: Ekspor September 2023 Turun Jadi US$ 20,76 Miliar, Imbas Normalisasi Harga Komoditas

Surplus komoditas non migas disumbang oleh surplus bahan bakar mineral (HS 27), lemak dan minyak hewan (nabati) HS 15, serta besi dan baja (HS 72). 

Meski demikian, neraca migas tercatat defisit US$ 1,92 miliar, dengan penyumbang defisit adalah minyak mentah dan hasil minyak. 

Dengan perkembangan tersebut, Indonesia berarti sudah mencetak surplus selama 31 bulan berturut-turut, alias sejak Mei 2020 hingga September 2023. 

Namun, surplus neraca perdagangan September 2023 ini lebih rendah bila dibandingkan dengan surplus September 2022 yang sebesar US$ 4,99 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×