kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

BPOM Perketat Pengawasan Vape, Produk Ilegal Jadi Sasaran Utama


Senin, 11 Mei 2026 / 12:24 WIB
BPOM Perketat Pengawasan Vape, Produk Ilegal Jadi Sasaran Utama
Kepala BPOM Taruna Ikrar (dok./chelsea anastasia). BPOM akan memperketat pengawasan terhadap rokok elektronik (vape) mulai 26 Juli 2026 untuk mencegah penyalahgunaan cartridge sebagai media narkotika.


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik atau vape menyusul maraknya penyalahgunaan cartridge vape untuk konsumsi narkotika. 

Langkah ini diambil di tengah usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan total vape di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pemerintah perlu berhati-hati sebelum mengambil keputusan pelarangan total. 

Menurut dia, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian mendalam agar tidak merugikan pelaku usaha maupun konsumen yang menggunakan produk legal.

BPOM menilai penyalahgunaan vape untuk narkotika justru banyak ditemukan pada produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai dan beredar di luar jalur resmi. 

Baca Juga: Awas! 5 Produk Kecantikan Populer Ini Ternyata Ilegal dan Berisiko Berbahaya

Sementara produk yang dijual di toko resmi dan berpita cukai dinilai lebih mudah diawasi.

Karena itu, BPOM memilih memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap produk ilegal dibanding menerapkan larangan menyeluruh terhadap seluruh produk vape.

"Tidak bisa keseluruhan. Mana yang dilarang, mana yang tidak, harus diatur secara tegas," ujar Taruna, Minggu (10/5/2026).

Penguatan pengawasan ini juga sejalan dengan kewenangan baru BPOM yang mulai berlaku pada 26 Juli 2026. 

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, rokok elektronik masuk kategori produk legal yang dapat diatur dan diawasi oleh BPOM.

Dengan dasar hukum tersebut, BPOM akan menyusun aturan turunan untuk menentukan batasan produk yang diperbolehkan maupun yang dilarang beredar. 

Baca Juga: Keamanan Susu Formula: BPOM Ungkap Status Produk Bayi di Indonesia

Aturan itu juga menjadi landasan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

BPOM menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional untuk mengawasi peredaran vape ilegal dan mencegah penyalahgunaan zat terlarang. Pengawasan akan dilakukan melalui jaringan unit pelaksana teknis BPOM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.


Sumber: https://tribunnews.com/kesehatan/7827861/bpom-akan-awasi-peredaran-rokok-elektrik-agar-tidak-disalahgunakan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×