Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik atau vape menyusul maraknya penyalahgunaan cartridge vape untuk konsumsi narkotika.
Langkah ini diambil di tengah usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan total vape di Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pemerintah perlu berhati-hati sebelum mengambil keputusan pelarangan total.
Menurut dia, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian mendalam agar tidak merugikan pelaku usaha maupun konsumen yang menggunakan produk legal.
BPOM menilai penyalahgunaan vape untuk narkotika justru banyak ditemukan pada produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai dan beredar di luar jalur resmi.
Baca Juga: Awas! 5 Produk Kecantikan Populer Ini Ternyata Ilegal dan Berisiko Berbahaya
Sementara produk yang dijual di toko resmi dan berpita cukai dinilai lebih mudah diawasi.
Karena itu, BPOM memilih memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap produk ilegal dibanding menerapkan larangan menyeluruh terhadap seluruh produk vape.
"Tidak bisa keseluruhan. Mana yang dilarang, mana yang tidak, harus diatur secara tegas," ujar Taruna, Minggu (10/5/2026).
Penguatan pengawasan ini juga sejalan dengan kewenangan baru BPOM yang mulai berlaku pada 26 Juli 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, rokok elektronik masuk kategori produk legal yang dapat diatur dan diawasi oleh BPOM.
Dengan dasar hukum tersebut, BPOM akan menyusun aturan turunan untuk menentukan batasan produk yang diperbolehkan maupun yang dilarang beredar.
Baca Juga: Keamanan Susu Formula: BPOM Ungkap Status Produk Bayi di Indonesia
Aturan itu juga menjadi landasan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
BPOM menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional untuk mengawasi peredaran vape ilegal dan mencegah penyalahgunaan zat terlarang. Pengawasan akan dilakukan melalui jaringan unit pelaksana teknis BPOM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Sumber: https://tribunnews.com/kesehatan/7827861/bpom-akan-awasi-peredaran-rokok-elektrik-agar-tidak-disalahgunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













