kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Capaian BPOM: Rp 50,8 Triliun Diselamatkan dari Pengawasan Obat Makanan


Senin, 02 Februari 2026 / 11:54 WIB
Capaian BPOM: Rp 50,8 Triliun Diselamatkan dari Pengawasan Obat Makanan
ILUSTRASI. Pengawasan ketat BPOM di tahun 2025 berhasil menyumbang Rp 50,8 triliun ke ekonomi negara


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklaim aktivitas pengawasan obat dan makanan sepanjang 2025 memberikan dampak ekonomi sebesar Rp 50,8 triliun.

Nilai tersebut bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), jasa pengawasan, serta nilai temuan hasil pengawasan. Klaim itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam peringatan 25 tahun BPOM di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Taruna menyatakan kontribusi ekonomi tersebut mencerminkan peran BPOM dalam menjaga ekosistem industri obat dan makanan sekaligus melindungi konsumen.

“Dampak ekonomi pengawasan obat dan makanan sepanjang 2025 telah mencapai Rp50,8 triliun,” ujar Taruna dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: BPS Catat Surplus Neraca Dagang Desember 2025 Menyusut Jadi US$ 2,51 Miliar

Dari sisi perizinan, BPOM sepanjang 2025 menerbitkan 201.687 nomor izin edar (NIE) obat dan makanan. Taruna menjelaskan, izin yang diterbitkan masih didominasi oleh produk kosmetik, seiring pertumbuhan industri kecantikan yang agresif.

“Sebagian besar masih didominasi oleh produk kosmetik,” katanya.

Selain itu, BPOM juga menerbitkan 33 obat generik pertama serta 50 obat inovatif untuk terapi berbagai jenis kanker guna memperluas akses masyarakat terhadap obat yang lebih terjangkau dan mutakhir.

Namun demikian, capaian perizinan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan tingkat kepatuhan pelaku usaha. BPOM masih menemukan banyak sarana produksi dan distribusi yang tidak menerapkan standar praktik yang baik. Dari hasil sampling dan pengujian, sebanyak 19,2% produk tidak memenuhi syarat dari total 58.798 sampel obat dan makanan yang diperiksa.

Atas temuan tersebut, BPOM menindaklanjuti dengan penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin edar, hingga proses hukum. Taruna menegaskan lembaganya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran.

 “BPOM telah mencabut 1.183 izin edar obat dan makanan berdasarkan hasil pengawasan,” ujarnya.

Pengawasan juga difokuskan pada peredaran obat dan makanan melalui platform digital. Sepanjang 2025, BPOM meminta penurunan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Menurut Taruna, langkah tersebut berhasil menekan potensi peredaran produk ilegal dengan nilai ekonomi yang signifikan.

Baca Juga: BPS Catat Ekspor Desember 2025 Naik 11,64% Jadi US$ 26,35 Miliar, Ini Pendorongnya

“Upaya ini telah mampu mencegah peredaran obat dan makanan ilegal dengan estimasi potensi nilai keekonomian mencapai Rp49,82 triliun,” ucapnya.

Di sisi lain, Taruna juga menyoroti capaian strategis BPOM berupa perolehan status WHO Listed Authority (WLA). Ia menjelaskan, pengakuan tersebut menempatkan BPOM sejajar dengan otoritas regulatori negara maju dan membuka peluang lebih luas bagi industri farmasi nasional.

“Status WLA membuka peluang yang lebih besar bagi produk obat Indonesia untuk menembus pasar internasional, serta mempermudah akses obat inovatif dari negara maju di Indonesia,” kata Taruna.

Meski demikian, tingginya persentase produk yang tidak memenuhi syarat menunjukkan tantangan struktural dalam pengawasan dan kepatuhan industri, terutama di tengah lonjakan jumlah izin edar dan masifnya perdagangan daring.

Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi pelaku usaha karena risiko sanksi dan biaya kepatuhan diperkirakan akan semakin meningkat.

Selanjutnya: BPS Catat Surplus Neraca Dagang Desember 2025 Menyusut Jadi US$ 2,51 Miliar

Menarik Dibaca: Promo MonDeal A&W Terbaru: Cheeseburger Gratis Tiap Senin, Hemat hingga Rp 29.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×