kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Keamanan Susu Formula: BPOM Ungkap Status Produk Bayi di Indonesia


Senin, 02 Februari 2026 / 04:48 WIB
Keamanan Susu Formula: BPOM Ungkap Status Produk Bayi di Indonesia
ILUSTRASI. Penarikan produk susu formula di Eropa tak pengaruhi Indonesia. BPOM jamin semua produk aman dikonsumsi. (Dok/BPOM)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh produk susu formula yang beredar di pasar Indonesia aman untuk dikonsumsi. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya penarikan terbatas beberapa produk susu formula di sejumlah negara Eropa dan wilayah lain di dunia.

BPOM memastikan bahwa di Indonesia hanya terdapat dua batch produk susu formula merek S-26 Promil Gold pHPro 1 milik PT Nestlé Indonesia yang diminta untuk dihentikan distribusinya dan ditarik sementara dari peredaran. Selain dua batch tersebut, tidak ada merek atau produk susu formula lain yang terdampak di pasar domestik.

“BPOM terus melakukan pengawasan secara ketat, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah beredar (post-market), serta berkoordinasi intensif dengan otoritas pengawas pangan internasional untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi produk pangan yang beredar di Indonesia,” demikian keterangan resmi BPOM yang dikutip dari InfoPublik.id, Sabtu (31/1/2026).

Penarikan terbatas tersebut dilakukan terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian setelah adanya notifikasi dari otoritas keamanan pangan internasional terkait potensi kontaminasi toksin cereulide pada sejumlah produk susu formula di luar negeri.

Baca Juga: OJK Pangkas Risiko Investasi! 8 Reformasi Pasar Modal Siap Meluncur

BPOM juga telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk yang dimaksud. Sebagai tindak lanjut, Nestlé Indonesia telah melaksanakan voluntary recall terhadap dua batch produk tersebut di bawah pengawasan langsung BPOM.

Hingga saat ini, BPOM menyatakan tidak menerima laporan resmi mengenai kasus sakit atau keracunan di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk susu formula tersebut. Kondisi ini memperkuat kesimpulan bahwa produk susu formula yang beredar di dalam negeri tetap berada dalam pengawasan dan standar keamanan yang ketat.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Konsumen juga diminta untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Tonton: PPATK Ungkap Ekspor Emas Ilegal ke Singapura dan AS Capai Rp 155 Triliun

“BPOM berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dengan memastikan hanya produk pangan yang aman dan bermutu yang beredar di Indonesia,” tutup BPOM.

Selanjutnya: Rasaio Klaim Asuransi Kesehatan Masih Tinggi, Industri Perkuat Pengelolaan Risiko

Menarik Dibaca: Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini 2-6 Februari 2026, Perhatikan Jamnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×