kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.840.000   -44.000   -1,53%
  • USD/IDR 17.190   -16,00   -0,09%
  • IDX 7.611   -22,97   -0,30%
  • KOMPAS100 1.053   -1,62   -0,15%
  • LQ45 757   -1,38   -0,18%
  • ISSI 276   -0,98   -0,35%
  • IDX30 403   -0,94   -0,23%
  • IDXHIDIV20 491   0,44   0,09%
  • IDX80 118   -0,16   -0,14%
  • IDXV30 139   -0,76   -0,55%
  • IDXQ30 129   -0,03   -0,02%

Vape Tak Bisa Dilarang Total, BPOM Pilih Pengawasan di Tengah Ancaman Narkoba


Senin, 20 April 2026 / 13:04 WIB
Vape Tak Bisa Dilarang Total, BPOM Pilih Pengawasan di Tengah Ancaman Narkoba
ILUSTRASI. Kebijakan Kemasan Rokok Polos Picu Produk Ilegal (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status hukum rokok elektronik atau vape di Indonesia masih berada dalam kerangka legal yang diatur negara, sehingga pelarangan total belum dapat diberlakukan. 

Pemerintah saat ini memilih pendekatan pengendalian dan pengawasan, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa rokok elektronik telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. 

Baca Juga: Pemerintah Didorong Tutup Celah Penyalahgunaan Vape Bukan Larangan Total

Dengan landasan ini, negara tidak bisa serta-merta melarang seluruh produk vape.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan, peran lembaganya difokuskan pada pengawasan setelah produk beredar (post-marketing) serta pengaturan pelabelan.

Pendekatan yang diambil adalah memilah produk yang memenuhi standar dan yang melanggar ketentuan. “Tidak bisa keseluruhan dipukul rata,” ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, BPOM juga memiliki kewenangan menyusun standar teknis bagi produk vape yang boleh beredar, sekaligus melarang produk tertentu yang terbukti melanggar aspek hukum maupun kesehatan.

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan total vape. Usulan ini didasarkan pada temuan laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang mengandung zat berbahaya seperti ganja sintetis, methamphetamine, hingga etomidate. 

Baca Juga: Susu Formula Bayi Ditarik BPOM: Risiko Toksin Cereulide Ancam Kesehatan

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menilai vape kini kerap digunakan sebagai sarana kamuflase peredaran narkoba yang sulit dideteksi.

Perdebatan ini juga menyoroti perbedaan antara produk legal dan ilegal. Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar menyebutkan bahwa kandungan narkotika umumnya ditemukan pada produk dari jalur tidak resmi, bukan yang dijual di toko bercukai.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi yang menilai pendekatan pengendalian saat ini sudah sesuai regulasi, namun tetap menekankan perlunya tindakan tegas terhadap produk yang mengandung narkotika. “Kalau yang mengandung narkotika tentu harus dilarang,” katanya.

Di tingkat legislatif, sejumlah anggota DPR mendorong penguatan regulasi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung usulan BNN agar larangan vape dimasukkan dalam RUU Narkotika, sebagai langkah melindungi generasi muda dari maraknya zat berbahaya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menekankan perlunya regulasi yang adaptif serta koordinasi lintas sektor antara BPOM, Kementerian Kesehatan, dan BNN. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik dan pengawasan di ruang digital untuk menekan distribusi produk ilegal.

Baca Juga: Keamanan Susu Formula: BPOM Ungkap Status Produk Bayi di Indonesia

Dengan dinamika tersebut, pemerintah dihadapkan pada kebutuhan menyeimbangkan antara kepastian hukum, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penindakan terhadap penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat terlarang.

Sumber: https://www.tribunnews.com/kesehatan/7818764/bpom-sebut-vape-tak-bisa-dilarang-total-ada-kaitan-pengawasan-di-uu-kesehatan?page=all&s=paging_new.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×