kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.349   1,00   0,01%
  • IDX 6.648   -94,43   -1,40%
  • KOMPAS100 985   -10,71   -1,08%
  • LQ45 773   -11,62   -1,48%
  • ISSI 203   -1,54   -0,76%
  • IDX30 399   -7,38   -1,81%
  • IDXHIDIV20 478   -11,28   -2,30%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 117   -1,24   -1,05%
  • IDXQ30 132   -2,70   -2,00%

BPOM dan Kemkes digugat soal vaksin palsu


Rabu, 13 Juli 2016 / 17:29 WIB
BPOM dan Kemkes digugat soal vaksin palsu


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Temuan vaksin palsu ternyata masih berbuntut panjang. Pasalnya, seorang warga Kabupaten Bogor Jawa Barat Zentoni mengajukan gugatan yerhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun gugatan yang masuk dalam perbuatan melawan hukum ini, Zentoni meminta kepada kedua penggungat untuk mempublikasikan 37 nama fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang mendapatkan vaksin palsu.

Pasalnya, ia menilai BPOM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengumumkan secara jelas nama fasyankes tersebut. "Penjelasan yang dibagikan hanya seputar kesimpulan dari penelitian," ungkap dia, Rabu (13/7).

Padahal, menurut Zentoni, BPOM sebagai Anggota Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu yang diperintahkan Kementerian Kesehatan telah melakukan penelusuran di seluruh wilayah yang berada di sembilan kota.

Adapun, sembilan kota tersebut yakni Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Pangkal Pinang, dan Batam. Penelusuran itu pun berhasil mengumpulkan 39 jenis vaksin di sejumlah fasyankes.

Vaksin-vaksi tersebut pun akhir diuji, dan BPOM pun memaparkan hasilnya dimana empat diantaranya tidak sesuai atau palsu. Selain itu, terdapat satu sampel yang ditemukan menggunakan label yang tidak sesuai.

"Hal tersebut sudah diketahui BPOM pada 28 Juni 2016 yang mengumumkannya di situs resmi BPOM. Bahkan ternyata temuan tersebut muncul sejak 2008 hingga 2016," tambah Zentoni.

Tak hanya BPOM, Menteri Kesehatan juga dinilainya melakukan bentuk PMH karena tidak kunjung mendesak BPOM untuk segera mempublikasikan 37 nama fasyankes yang terbukti mendapatkan pasokan vaksin palsu. Padahal, hasil penelitian BPOM telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, termasuk dirinya.

Dimana, dalam hal ini Zentoni mengklaim memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan tersebut selaku warga negara Indonesia. Apalagi, dirinya juga memiliki anak yang telah diberi vaksin pencegahan berbagai macam penyakit.

Maka dari itu dalam gugatannya, ia meminta kepada majelis hakim untum mendeska kedua penggugat itu untuk segera mencabut izin 37 fasyankes yang telah mendapatkan vaksin palsu dari sumber yang tidak resmi tersebut tanpa adanya ganti rugi secara materil dan imaterril. Sekadar tahu saja, gugatan ini baru saja didaftarkan Zentoni, Rabu (13/4).

Saat dikonfirmasi, ketua BPOM Badar Hamid tak berkomentar banyak. Ia hanya bilang, saat ini untuk informasi terkait vaksin palsu hanya dilakukan satu pintu melalui tim Satgas yang dibentuk Kemenkes. "Adapun data-data terkait sudah diserahkan ke ketua Satgas DR. Linda S dirjen farmalkes Kemkes," ungkap dia.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×