Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Apa Itu Jalur Domisili?
Melansir Kompas.id, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Dalam pasal 17 draf rancangan peraturan Mendikdasmen disebutkan bahwa calon murid yang akan mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa calon murid tersebut telah berdomisili di wilayahnya dalam satu tahun terakhir.
Baca Juga: Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2025 Tutup Sore Ini (31/1), Cek Lagi Syarat Buatnya
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikannya akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili.
Hal ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.
Adapun persentase jalur domisili di jenjang SD minimal 70 persen, SMP minimal 30 persen, dan SMA sederajat 30 persen.
Tonton: SPMB 2025 Buka Jalur Kepemimpinan untuk Pengurus OSIS
Penentuan persentase diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru dengan kemampuan daya tampung sekolah.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Perbedaan Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB"
Selanjutnya: Persiapan Mudik Lebaran Mulai Dibahas, Kapan Awal Puasa & Hari Raya Idul Fitri 2025?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News