kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi blokir rekening tersangka vaksin palsu


Rabu, 06 Juli 2016 / 19:25 WIB
Polisi blokir rekening tersangka vaksin palsu


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 18 tersangka pembuat dan pengedar vaksin palsu.

"Soal TPPU‎ ada beberapa rekening di bank pemerintah dan swasta yang sudah diblokir," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Rabu (6/7).

Agung melanjutkan ‎rekening yang diblokir itu nilainya cukup fantastis yakni mencapai ratusan juta rupiah.

Guna menelusuri aliran dana itu, Agung mengaku akan meminta bantuan PPATK untuk menelusuri. "Nilai mereka sekali transaksi bisa Rp 200-300 juta, kami masih audit terus rekening mereka," katanya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka. Adapun, 16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×