kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

BPN: Tambahan lahan hutan bantu target reforma agraria tercapai


Selasa, 07 Mei 2019 / 19:26 WIB
BPN: Tambahan lahan hutan bantu target reforma agraria tercapai


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ATR/BPN menyebut tambahan lahan hutan akan membantu memenuhi target pendistribusian reforma agraria tercapai.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) telah menyediakan 978.108 hektare (ha) lahan hutan untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Lahan hutan tersebut terletak di 20 provinsi. "Kita berharap pengeluaran dari tanah hutan ini potensi sumber TORA yang akan kita redistribusi," ujar Direktur Landreform, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, Arif Pasha saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/5).

Asal tahu saja, target redistribusi lahan untuk reforma agraria tahun 2019 sebesar 750.000 bidang. Sementara pada tahun 2018 lahan hutan yang digunakan untuk TORA seluas 2,4 juta ha.

Tahun 2019 lokasi lahan hutan paling luas berada di provinsi Papua dengan luas lahan 271.105 ha. Sementara dua terbesar lainnya adalah Provinsi Kalimantan Tengah seluas 225.436 ha dan Maluku seluas 160.473 ha.

Meski begitu, Arif bilang lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk reforma agraria. Nantinya akan dilihat TORA dan subjek reforma agraria yang memenuhi syarat. "Kalau di Papua ada subjek dan objek kenapa tidak," terang Arif.

Beberapa syarat telah dicantumkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria. Pihak yang berhak menjadi subjek reforma agraria antara lain petani, nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, buruh, guru, dan pegawai tidak tetap.

Selain itu pegawai negeri sipil juga berhak menjadi subjek dengan syarat jabatan paling tinggi golongan III a yang tidak memiliki lahan. Begitu pula dengan anggota TNI dan Polri dengan pangkat paling tinggi Letnan Dua atau lnspektur Dua.

Subjek akan diverifikasi dan ditentukan oleh Bupati. Sementara lahan yang sudah ditetapkan sebagai TORA juga perlu diinventarisir dan diverifkasi.

Setelah sebelumnya tanah perlu dipasang batas untuk memastikan posisi lahan. Penegasan lahan hutan sebagai TORA akan dilakukan oleh Menteri ATR/BPN atau petugas yang ditunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×