kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

BPN desak DPR segera bereskan RUU Pertanahan


Jumat, 17 April 2015 / 05:09 WIB
BPN desak DPR segera bereskan RUU Pertanahan
ILUSTRASI. Lee Su-jin, miliarder muda asal Korea Selatan, pendiri platform pemesanan akomodasi Yanolja.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa


JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendesak DPR RI melalui Komisi II untuk segera menyelesaikan Undang-undang (UU) Pertanahan tahun ini. 

Saat Rapat Kerja dengan Komisi II di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (16/4/2015), Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, UU ini penting untuk membantu kinerja kementerian dalam menyelesaikan masalah pertanahan di masyarakat.

"Hal-hal yang kita keluarkan dengan adanya hak komunal, pelaksanaan Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) berdasarkan teritorial, percepat banyak hal, dan lain lain," ujar Ferry seusai raker. 

Lebih lanjut Ferry menjelaskan, beberapa pertimbangan program itu memerlukan jembatan yang diatur melalui aspek legalitas resmi. Misalnya, pada pemberian hak komunal untuk masyarakat adat, ia memfokuskan kepada tiga jenis masyarakat tersebut. Pertama, masyarakat adat itu sendiri, masyarakat yang tinggal di kawasan perkebunan dan kehutanan namun tidak punya tempat untuk pindah, dan masyarakat koperasi. 

Dengan memberi hak komunal, pemerintah berarti telah mengakui keberadaan masyarakat adat. Ada pun pada program Prona, Ferry menginginkan adanya pendekatan teritorial dalam pemberian sertifikasi. Tujuannya, agar masyarakat di tiap daerah bisa mendapatkan sertifikat. Program ini diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Selain itu, Ferry juga menyebutkan adanya program penyediaan bank tanah untuk pembangunan prioritas. Pasalnya, menurut dia, seringkali proyek-proyek pemerintah tertunda karena adanya praktik pengalihan sertifikat lahan kepada pihak ketiga. Hal ini tentu saja memicu konflik atau sengketa di lapangan. 

Ferry menekankan, program-program tersebut, baru bisa berjalan setelah ada UU Pertanahan.  Karena menargetkan tahun ini selesai, Ferry berusaha untuk tetap membahas RUU Pertanahan secara intensif dan berkelanjutan dengan DPR. 

"Karena saat dia (pembahasan UU) terputus, itu saya ibaratkan seperti sedang menempa besi di kala panas, jadi mudah. Tapi, ketika dia dingin, maka kita mulai dari nol lagi," jelas Ferry.

Dia mengaku paham betul dengan proses pembahasan UU, karena memiliki pengalaman saat duduk di Komisi II DPR periode 2004-2009. Menurut Ferry, saat RUU dibahas secara intens, maka pengesahannya menjadi UU akan lebih lancar dan cepat. (Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×