kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Biaya pertanahan akan menggunakan tarif tunggal


Minggu, 15 Maret 2015 / 20:26 WIB
Biaya pertanahan akan menggunakan tarif tunggal
ILUSTRASI. Daftar Harga Mobil Nissan Grand Livina Bekas, Cek Fitur dari Varian Lawas.Pho KONTAN/Achmad Fauzie/18/12/2009


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan kebijakan tarif tunggal untuk sektor pertanahan. Ferry Mursidan Baldan Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan penggunaan tarif tunggal tersebut dilakukan dengan beberapa tujuan.

Salah satunya menghapus praktik percaloan dan mafia pertanahan. Ferry mengatakan, berdasarkan hasil temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, biaya pengurusan administrasi pertanahan banyak yang terpecah ke dalam satuan tersendiri dan tidak jelas.

Kondisi tersebut, sering dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk  menetapkan harga semaunya sendiri. "Makanya ini akan diubah, peraturan pemerintah yang atur itu, akan disederhanakan biaya balik nama sekian, peningkatan status sekian, pemecahan sertifikat sekian, tidak ada lagi biaya lain- lain," katanya saat ditemui KONTAN pekan lalu

Bukan hanya itu saja, Ferry menambahkan, untuk membuat sistem pengurusan pertanahan lebih baik dari sisi pelayanan  pihaknya juga akan melakukan beberapa perbaikan. Pertama, menerapkan sistem pelayanan online.

Selain itu, pihaknya juga akan membuka pelayanan sampai malam hari. Ferry mengatakan, semua perbaikan pelayanan dan penyatuan tarif tersebut akan dilaksanakan sesegera mungkin.

"Tahun ini kami bisa laksanakan, karena semua cuma menyederhanakan saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×