kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR batal sahkan RUU Pertanahan dan RUU Tapera


Senin, 29 September 2014 / 21:23 WIB
DPR batal sahkan RUU Pertanahan dan RUU Tapera
ILUSTRASI. Makanan dan Minuman Ini Bisa Menyebabkan Diare Saat Berpuasa,


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. DPR dan pemerintah sepakat menarik dua Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014 karena gagal disahkan menjadi undang-undang (UU) pada rapat paripurna pada Senin (29/9), yakni RUU Pertanahan dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan RUU Pertanahan yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) sejak tahun 2012 lalu ini dikarenakan pemerintah menyatakan tidak sanggup untuk menyelesaikan untuk disahkan sesuai jadwal.

Padahal, pembahasan RUU Pertanahan sudah dilakukan secara intensif, yakni sudah 253 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 776 DIM yang akan dibahas.

"Masih banyak DIM yang substansial belum dibahas. Maka, dalam rapat panja 27 September 2014, pemerintah menyatakan tidak sanggup dan tidak melanjutkan pembahasan," ujar Hakam, Senin (29/9) malam.

RUU Pertanahan memuat beberapa poin krusial seperti pengaturan hubungan negara dan masyarakat hukum adat atas hak tanah, penggunaan hak guna ruang, pengaturan reforma agraria, pembentukan pengadilan tanah, dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan sosial dan agama.

Selain RUU Pertanahan, RUU Tapera juga mengalami hal yang serupa. Ketua Pansus RUU Tapera, Yosef Umar Hadi mengatakan dalam rapat kerja RUU Tapera, pemerintah telah mengajukan surat untuk menghentikan pembahasan RUU ini.

"Kami menyesalkan penghentian ini dan menjadi sejarah buruk legislasi nasional. Pembahasan RUU Tapera telah menghabiskan anggaran yang cukup besar," katanya.

Selain itu, kegagalan pengesahan RUU Tapera karena belum sepakatnya pemerintah untuk satu pasal yakni soal besaran tabungan wajib bagi peserta Tapera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×