kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.670.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.876   -148,69   -2,12%
  • KOMPAS100 1.002   -27,61   -2,68%
  • LQ45 778   -23,83   -2,97%
  • ISSI 209   -3,14   -1,48%
  • IDX30 402   -12,98   -3,12%
  • IDXHIDIV20 482   -18,36   -3,67%
  • IDX80 113   -2,93   -2,52%
  • IDXV30 117   -3,38   -2,80%
  • IDXQ30 133   -3,80   -2,78%

BPKP naik kelas!


Kamis, 15 Januari 2015 / 17:30 WIB
BPKP naik kelas!
ILUSTRASI. PT PP Presisi Tbk (PPRE) membukukan penurunan kinerja keuangan pada semester I-2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) naik kelas. Jika sebelumnya instansi ini di bawah koordinasi Menteri Keuangan (Menkeu), kini menjadi langsung di bawah Presiden Joko Widodo. Hal yang sama terjadi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Adrinof Chaniago mengatakan, penguatan peran BPKP dengan harapan agar pengarahan bisa dilakukan langsung oleh presiden. "Tidak seperti sebelumnya di Kemkeu," katanya, Kamis (15/1).

Selain perbaikan fungsi koordinasi, Adrinof juga mengatakan, pemerintah juga memperkuat fungsi pengawasan BPKP. Jika selama ini kewenangan BPKP terhadap pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah hanya terhadap proses pemanfaatan dan pengelolaan keuangan saja, ditambah dengan kewenangan pengawasan proses perencanaan penggunaan dan pengelolaan keuangan pemerintah.

"Semua sejak awal, sebelum proyek atau kebijakan strategis dijalankan dia sudah ikut awasi, jadi bukan post audit lagi baru dilaksanakan fungsi pengawasan itu," kata Adrinof.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan, BPKP juga akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah, termasuk pengadaan barang dan jasa.  Mereka akan diminta untuk mendampingi instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi ketakutan pejabat dan instansi pemerintah dalam menghadapi jerat pidana dalam proses pengadaan barang dan jasa. "Dengan pendampingan ini diharapkan BPKP bisa memberi fatwa bila ada yang tidak jelas dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga nantinya pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa berjalan cepat," katanya.

Selain meningkatkan peran BPKP, pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi dilakukan agar nantinya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta sistematika pelaporannya sesuai dengan sistem penilaian yang digunakan dalam audit BPK. "Supaya penafsiran yang dilakukan bisa sinkron," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×