Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Prespres) tentang BPKH dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pengelolaan dana haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 92,5 triliun dan Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3 triliun belum akan dikelola oleh BPKH hingga kedua beleid itu terbit.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu menyatakan saat ini dana sejumlah Rp 95,5 triliun itu masih tersebar di perbankan syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sebanyak Rp 65 triliun dana tersebut Anggito bilang tersimpan dalam bentuk deposito di 17 bank syariah, kemudian sisanya Rp 30,5 triliun diinvestasikan dalam SBSN.
Anggito menyatakan BPKH tengah menyusun rencana kemana saja dana tersebut akan diinvestasikan guna meningkatkan manfaat dan kelolaan. Ia bilang, dana kelolaan haji itu bisa saja diinvestasikan secara langsung untuk memenuhi prasarana jemaah haji. Semisal diinvestasikan dengan membeli hotel di Arab Saudi atau membeli saham maskapai penerbangan.
Opsi lain juga timbul, seperti masih diinvestasikan hanya melalui deposito dan SBSN atau malah berinvestasi di infrastruktur namun dalam instrumen investasi seperti pembelian obligasi, investasi melalui equity, ataupun project financing.
"Kita menjajaki semuanya, kita lihat objek investasinya, yang pasti harus syariah, kemudian memberikan nilai optimal dan bermanfaat untuk jemaah haji, "kata Anggito kepada KONTAN, Rabu (27/9).
Namun opsi tersebut menurut Anggito masih sebatas perencanaan sampai Peraturan Presiden (Prespres) tentang BPKH dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pengelolaan dana haji terbit.
Dia menyatakan BPKH telah memberikan sejumlah masukan untuk PP tentang pelaksanaan pengelolaan dana haji tentang soal aloakasi, proporsi penggunaan investasi, pengelolaan penerimaan, penempatan dana, dana kemaslahatan.
"Kami berikan masukan mengenai semua teknisnya,"jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisman mengatakan, kedua payung hukum sebagai pedoman kerja BPKH tersebut sudah diselesaikan Kementerian Agama. Saat ini ia bilang sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ia berharap payung hukum tersebut bisa segera diselesaikan.
"Sudah di Setneg, jika tidak ada perubahan mungkin bisa langsung disahkan, tapi jika ada perubahan Setneg akan kembali memanggil kami untuk harmonisasi,"jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News