kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPKH pelajari sederet opsi pengelolaan dana haji


Rabu, 27 September 2017 / 23:41 WIB
BPKH pelajari sederet opsi pengelolaan dana haji


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Prespres) tentang BPKH dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pengelolaan dana haji.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 92,5 triliun dan Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3 triliun belum akan dikelola oleh BPKH hingga kedua beleid itu terbit.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu menyatakan saat ini dana sejumlah Rp 95,5 triliun itu masih tersebar di perbankan syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sebanyak Rp 65 triliun dana tersebut Anggito bilang tersimpan dalam bentuk deposito di 17 bank syariah, kemudian sisanya Rp 30,5 triliun diinvestasikan dalam SBSN.

Anggito menyatakan BPKH tengah menyusun rencana kemana saja dana tersebut akan diinvestasikan guna meningkatkan manfaat dan kelolaan. Ia bilang, dana kelolaan haji itu bisa saja diinvestasikan secara langsung untuk memenuhi prasarana jemaah haji. Semisal diinvestasikan dengan membeli hotel di Arab Saudi atau membeli saham maskapai penerbangan.

Opsi lain juga timbul, seperti masih diinvestasikan hanya melalui deposito dan SBSN atau malah berinvestasi di infrastruktur namun dalam instrumen investasi seperti pembelian obligasi, investasi melalui equity, ataupun project financing.

"Kita menjajaki semuanya, kita lihat objek investasinya, yang pasti harus syariah, kemudian memberikan nilai optimal dan bermanfaat untuk jemaah haji, "kata Anggito kepada KONTAN, Rabu (27/9).

Namun opsi tersebut menurut Anggito masih sebatas perencanaan sampai Peraturan Presiden (Prespres) tentang BPKH dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pengelolaan dana haji terbit.

Dia menyatakan BPKH telah memberikan sejumlah masukan untuk PP tentang pelaksanaan pengelolaan dana haji tentang soal aloakasi, proporsi penggunaan investasi, pengelolaan penerimaan, penempatan dana, dana kemaslahatan.

"Kami berikan masukan mengenai semua teknisnya,"jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisman mengatakan, kedua payung hukum sebagai pedoman kerja BPKH tersebut sudah diselesaikan Kementerian Agama. Saat ini ia bilang sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ia berharap payung hukum tersebut bisa segera diselesaikan.

"Sudah di Setneg, jika tidak ada perubahan mungkin bisa langsung disahkan, tapi jika ada perubahan Setneg akan kembali memanggil kami untuk harmonisasi,"jelasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×