kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas


Selasa, 15 September 2026 / 15:42 WIB
Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas
ILUSTRASI. Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas (Dok/Bea Cukai)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan upaya pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas ke luar negeri melalui empat bandara internasional. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, negara berpotensi menyelamatkan penerimaan hingga Rp 8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengawasan terhadap pengeluaran emas diperketat seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.

Baca Juga: Ada Kuota US$ 2 Miliar, Kemenkeu Bakal Terbitkan Global Bond pada Sisa Tahun 2026

"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait," ujar Djaka dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Adapun penindakan dilakukan di Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi sepanjang September 2026.

Dari seluruh penindakan, nilai barang bukti emas dan barang yang diduga emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 73,3 miliar. Selain itu, Bea Cukai menghitung potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp 8,5 miliar.

Djaka mengungkapkan, modus pengeluaran emas yang ditemukan cukup beragam. 

Mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikan emas pada tubuh menggunakan modus body strapping.

Salah satu penindakan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 September 2026. Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Hong Kong.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 10 keping emas cast bar dengan berat bruto 10.053 gram. Emas tersebut ditemukan dalam tas punggung dan koper kabin kedua penumpang serta dibungkus menggunakan lakban.

Baca Juga: DPR Mulai Garap RUU Keuangan Negara, Ini yang Menjadi Fokus

Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 25,3 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,5 miliar. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus keduanya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang," kata Djaka.

Ia menambahkan, pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk untuk mengelabui petugas.

Sementara itu, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram pada 6 September 2026. Barang tersebut dibawa seorang WN Tiongkok berinisial ZG dengan modus body strapping.

Nilai emas diperkirakan mencapai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 3,9 miliar.

Penindakan juga dilakukan di Bandara Sam Ratulangi. Dalam salah satu kasus, petugas mengamankan tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang membawa 19 bungkus serbuk diduga emas dengan berat 5.721 gram. Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp 14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 1,45 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

Baca Juga: Usai Ganti Menkeu, Begini Arah Kebijakan Restitusi Pajak

Adapun di Bandara Kualanamu, petugas mengamankan seorang WN India berinisial NU yang diduga membawa empat keping benda logam yang diduga emas dengan berat sekitar 1.522 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam peralatan elektronik.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 383 juta.

Selain itu, Bea Cukai Sam Ratulangi juga mengamankan dua WN Tiongkok yang diduga membawa perhiasan emas berupa dua rantai kalung dan dua gelang dengan total berat 1.361 gram. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 360 juta.

Atas seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan kualitas pengawasan lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional. Pengawasan akan diperkuat melalui analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan. 

Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Tembus US$ US$ 454,8 Miliar pada Juli 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×