kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK temukan perjalanan dinas tak sesuai ketentuan, begini penjelasan Kemendes


Rabu, 18 September 2019 / 16:21 WIB
BPK temukan perjalanan dinas tak sesuai ketentuan, begini penjelasan Kemendes
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan  terdapat biaya perjalanan dinas di 41 kementerian/lembaga yang ganda atau tak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian atas LKKL dan KKBUN tahun 2018.

Salah satu dari 41 K/L tersebut adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dimana terdapat belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp 4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp 993,56 juta dan belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai SBM sebesar Rp 184,03 juta.

Baca Juga: Lima tahun beruntun, BKPM mendapat opini WTP dari BPK

Menanggapi ini, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan sudah menugaskan Irjen dan eselon 1 untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan BPK atas hasil audit Kemendes PDTT tahun 2018 tersebut.

Meski begitu, Eko menyebut, terdapat hal-hal yang bersifat pemahaman administratif. "Misalnya BPK menemukan ada pegawai yang melakukan perjalanan dinas tetapi ada catatan hadir paginya. Hal itu terjadi karena perjalanan dinas dilakukan pada siang hari sehingga paginya mereka masih masuk kantor dulu. Atau mereka melakukan perjalan dinas tapi kembali pada siang hari," tutur Eko, Rabu (18/9).

Tak hanya itu, Eko pun mencontohkan hal lain, seperti pembelian tiket pesawat ganda karena tidak bisa dilakukan pengembalian dana (refund), sementara terdapat perubahan jadwal.

"Ada juga pegawai tertentu misalnya harus menginap di hotel dengan rate tertentu tapi karena penuh harus memakai yang ratenya lebih tinggi, dan lainnya," tambah Eko.

Meski begitu, Eko mengakui masih ada temuan lain yang tidak memiliki alasan yang jelas. Karena itu, dia pun sudah melakukan rekonsiliasi dan memberi penjelasan kepada BPK.

Baca Juga: Revisi UU KPK dinilai melemahkan, ICW desak Jokowi hentikan pembahasan

"Ada yang bisa diterima BPK penjelasannya dan ada yang tidak. Untuk temuan yang tidak bisa dijelaskan, disepakati pegawai yang bersangkutan akan mengembalikan, dicicil dengan batas waktu yang disetujui oleh BPK," ujarnya.

Atas temuan BPK tersebut, Eko pun menyebut pihaknya mulai 2019 sudah melakukan audit secara bulanan sehingga ketika terjadi masalah, masalah tersebut dapat segera diatasi dan tidak memberatkan pegawai.

Dengan audit bulan tersebut, closing date laporan keuangan setiap dirjen sudah dilakukan pada tanggal 31 atau 31 dimana laporan keuangan interim harus selesai 5 bulan berikutnya, dan analisa dari itjen harus selesai setiap tanggal 10.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×