Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 menyampaikan adanya permasalahan di 11 BUMN atau anak perusahaannya. Permasalahan signifikan itu di antaranya pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai.
Selain itu, PLN belum sepenuhnya menerapkan tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium.
Tarif yang dikenakan menggunakan tarif reguler ditambah nilai layanan premium yang mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp 5,69 triliun pada uji petik tahun 2021.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, salah satu permasalahan BUMN mengenai permasalahan dalam bidang pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: BPK Sebut Telah Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp 132,69 Triliun
Misalnya, kontrak-kontrak bersama dengan vendor, sub kontraktor yang masih banyak celah administrasi. Entah disengaja ataupun tidak. Padahal ada pengawasan internal yang mesti berjalan dari BUMN itu sendiri. Komisaris juga bisa membantu melakukan pengawasan.
"Jadi memang masalahnya beberapa BUMN ini soal tata kelola masih terbilang belum begitu bagus ya, butuh banyak pembenahan," ujar Bhima kepada Kontan, Selasa (5/12).
Bhima menambahkan, beberapa BUMN yang ditemukan masalah administrasi atau bahkan sampai membuat kerugian negara berawal dari lemahnya pengawasan internal.
Adanya permasalahan baru diketahui ketika diaudit oleh pengawas eksternal seperti BPK. Sebab itu, harus ada pembenahan dan BUMN harus menjalankan rekomendasi-rekomendasi BPK secepat mungkin.
"Karena biasanya setelah ada temuan, ada rekomendasi, dan itu yang harus diawasi terus agar rekomendasinya bisa dijalankan," ucap Bhima.
Khusus untuk PLN, Bhima mengatakan, penetapan tarif khusus harusnya bisa diterapkan pada pelanggan yang sifatnya premium.
Jika ada kekhawatiran penerapan tarif pelanggan premium mengganggu dunia usaha, maka yang mesti dilakukan adalah revisi aturan Kementerian ESDM terkait hal tersebut.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan BPK: 9.261 Temuan Berpotensi Merugikan Negara Rp 18,19 Triliun
Menurut Bhima, temuan BPK ini menunjukkan koordinasi antara BUMN dan kementerian teknis juga terlihat belum begitu harmonis.
"Ini mungkin yang harus jadi catatan juga, masalah masalah administrasi bisa berawal dari miskomunikasi antara kementerian teknis dengan BUMN pelaksana," ungkap Bhima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News