kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPK Temukan Masalah di 11 BUMN, Ekonom : Tata Kelola Perlu Diperbaiki


Selasa, 05 Desember 2023 / 18:50 WIB
BPK Temukan Masalah di 11 BUMN, Ekonom : Tata Kelola Perlu Diperbaiki
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat (22/4/2014). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 menyampaikan adanya permasalahan di 11 BUMN atau anak perusahaannya. Permasalahan signifikan itu di antaranya pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai. 

Selain itu, PLN belum sepenuhnya menerapkan tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium.

Tarif yang dikenakan menggunakan tarif reguler ditambah nilai layanan premium yang mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp 5,69 triliun pada uji petik tahun 2021.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, salah satu permasalahan BUMN mengenai permasalahan dalam bidang pengadaan barang dan jasa. 

Baca Juga: BPK Sebut Telah Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp 132,69 Triliun

Misalnya, kontrak-kontrak bersama dengan vendor, sub kontraktor yang masih banyak celah administrasi. Entah disengaja ataupun tidak. Padahal ada pengawasan internal yang mesti berjalan dari BUMN itu sendiri. Komisaris juga bisa membantu melakukan pengawasan.

"Jadi memang masalahnya beberapa BUMN ini soal tata kelola masih terbilang belum begitu bagus ya, butuh banyak pembenahan," ujar Bhima kepada Kontan, Selasa (5/12).

Bhima menambahkan, beberapa BUMN yang ditemukan masalah administrasi atau bahkan sampai membuat kerugian negara berawal dari lemahnya pengawasan internal.

Adanya permasalahan baru diketahui ketika diaudit oleh pengawas eksternal seperti BPK. Sebab itu, harus ada pembenahan dan BUMN harus menjalankan rekomendasi-rekomendasi BPK secepat mungkin.

"Karena biasanya setelah ada temuan, ada rekomendasi, dan itu yang harus diawasi terus agar rekomendasinya bisa dijalankan," ucap Bhima.

Khusus untuk PLN, Bhima mengatakan, penetapan tarif khusus harusnya bisa diterapkan pada pelanggan yang sifatnya premium. 

Jika ada kekhawatiran penerapan tarif pelanggan premium mengganggu dunia usaha, maka yang mesti dilakukan adalah revisi aturan Kementerian ESDM terkait hal tersebut.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan BPK: 9.261 Temuan Berpotensi Merugikan Negara Rp 18,19 Triliun

Menurut Bhima, temuan BPK ini menunjukkan koordinasi antara BUMN dan kementerian teknis juga terlihat belum begitu harmonis.

"Ini mungkin yang harus jadi catatan juga, masalah masalah administrasi bisa berawal dari miskomunikasi antara kementerian teknis dengan BUMN pelaksana," ungkap Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×