CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

BPK Sebut Telah Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp 132,69 Triliun


Selasa, 05 Desember 2023 / 17:50 WIB
BPK Sebut Telah Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp 132,69 Triliun
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, telah berhasil melakukan penyelamatan uang dan aset negara senilai Rp 132,69 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 yang diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga Semester I 2023 sebesar Rp132,69 triliun.

Akan tetapi, Isma menyampaikan, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK untuk periode 2020 hingga semester I-2023 hanya 47% yang sudah sesuai rekomendasi. Nah, dari periode itu, jumlah uang dan aset negara yang diselamatkan hanya mencapai Rp 19,2 triliun.

“Sebanyak Rp 19,20 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023,” tutur Isma dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, Selasa (5/12). 

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan BPK: 9.261 Temuan Berpotensi Merugikan Negara Rp 18,19 Triliun

Untuk diketahui, IHPS I Tahun 2023 memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat.

Di antaranya adalah 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP.

Selain itu juga memuat 40 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dengan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW).

BPK juga telah memeriksa 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×