kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPK temukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan


Senin, 01 November 2021 / 16:39 WIB
BPK temukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). BPK temukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan (nakes). Kelebihan pembayaran antara Januari sampai Agustus 2021 ini terjadi akibat kesalahan teknis pada saat penarikan database usulan insentif nakes dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan.

“Terjadi duplikasi data penerima insentif, dan data ini dijadikan dasar pembayaran insentif nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.961 nakes,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers yang dilakukan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (1/11).

Agung menyebut, kelebihan pembayaran insentif untuk nakes bervariasi antara Rp 178.000 sampai dengan Rp 50 juta. Masalahnya sudah berhasil diidentifikasi. Penyelesaiannya sedang dalam tahap pembahasan antara auditee (pihak yang diperiksa) dimana angka yang ditemukan di awal terus berkurang karena Kementerian Kesehatan melakukan respons cepat untuk melakukan perbaikan terhadap data tersebut.

“Jadi prosedur data cleansing dilaksanakan sehingga jumlahnya terus mengalami penyusutan. Saya tidak bisa menyebut angka karena prosesnya sedang berjalan,” ucap Agung.

Baca Juga: Kelola keuangan haji di era pandemi, BPKH gelar diseminasi pengawasan haji

BPK mengatakan, pembahasan rekomendasi dan action plan telah dilaksanakan pada 19 Oktober 2021 yang dihadiri oleh tim pemeriksa dan pejabat terkait Kementerian Kesehatan. Atas permasalahan tersebut, Badan PPSDM Kesehatan telah melakukan kompensasi pembayaran masing-masing nakes selama periode 1 Januari 2021 sampai dengan 19 Agustus 2021.

BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan melalui Badan PPSDM Kesehatan untuk memproses sisa kelebihan pembayaran insentif nakes yang masih ada per September 2021.

Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan melakukan pengelolaan atas pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 pada faskes pelayanan Covid-19 yang dibiayai oleh dana APBN melalui DIPA Badan PPSDM Kesehatan, termasuk di dalamnya insentif untuk para peserta PIDI (program internship).

Baca Juga: Apa saja kendaraan yang kebal kebijakan ganjil genap Jakarta?

Sementara itu, untuk faskes pelayanan Covid-19 yang dibiayai oleh APBD (RSUD dan Puskesmas), sumber dana insentif nakes pelayanan Covid-19 dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bukan melalui DIPA Kementerian Kesehatan.

Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 tahun 2020 - 2021 pada Kementerian Kesehatan dari AIIB sekitar US$ 500 juta.

Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020 sampai 2021.

“Temuan ini barangkali lebih kepada adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ini sedang dalam proses pembahasan dan setiap hari ada progres dari awal sampai sekarang ada progres baik terkait datanya maupun treatment lainnya terkait dengan adanya kelebihan pembayaran,” jelas Agung.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, mekanisme pembayaran insentif nakes awalnya melalui fasilitas kesehatan (Rumah Sakit). Lalu, mekanisme penyaluran diubah menjadi langsung ke rekening nakes yang bersangkutan.

Sehingga Kemenkes membangun sistem dari yang sebelumnya mengirim insentif nakes ke ribuan fasilitas kesehatan menjadi ke ratusan ribu rekening langsung tenaga kesehatan.

Baca Juga: Mengenal Pandora Papers dan nama pemimpin dunia yang mengakali pajak

“Dalam proses transisi ini ada memang beberapa yang seperti tadi disampaikan pak Kepala BPK data cleansingnya nggak bagus. Jadi ada yang duplikasi terkirim. Tapi untuk gambaran teman-teman ordenya yang duplikasi itu di bawah 1% dari total,” jelas Budi.

Budi mengatakan, keputusan yang diambil berdasarkan diskusi dengan BPK. Yakni tidak menarik kembali kelebihan pembayaran insentif nakes tersebut. Akan tetapi melakukan kompensasi. Artinya, kelebihan pembayaran insentif tersebut menjadi bagian dari pembayaran insentif nakes pada periode selanjutnya.

“Diharapkan nanti ke depannya ini bisa selesai dengan tata kelola yang lebih baik dan juga sistem aplikasi yang lebih baik. Ke depannya InsyaAllah akan jauh lebih baik sehingga langsung bisa berikan rutin setiap bulan untuk nakes yang ada di RS Pemerintah Pusat, RS BUMN, RS TNI/Polri dan swasta yang anggarannya memang ada di Kementerian Kesehatan,” jelas Budi.

Selanjutnya: Pengamat sebut Ditjen Pajak sebaiknya langsung di bawah presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×