kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK temukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan


Senin, 01 November 2021 / 16:39 WIB
BPK temukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). BPK temukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020 sampai 2021.

“Temuan ini barangkali lebih kepada adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ini sedang dalam proses pembahasan dan setiap hari ada progres dari awal sampai sekarang ada progres baik terkait datanya maupun treatment lainnya terkait dengan adanya kelebihan pembayaran,” jelas Agung.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, mekanisme pembayaran insentif nakes awalnya melalui fasilitas kesehatan (Rumah Sakit). Lalu, mekanisme penyaluran diubah menjadi langsung ke rekening nakes yang bersangkutan.

Sehingga Kemenkes membangun sistem dari yang sebelumnya mengirim insentif nakes ke ribuan fasilitas kesehatan menjadi ke ratusan ribu rekening langsung tenaga kesehatan.

Baca Juga: Mengenal Pandora Papers dan nama pemimpin dunia yang mengakali pajak

“Dalam proses transisi ini ada memang beberapa yang seperti tadi disampaikan pak Kepala BPK data cleansingnya nggak bagus. Jadi ada yang duplikasi terkirim. Tapi untuk gambaran teman-teman ordenya yang duplikasi itu di bawah 1% dari total,” jelas Budi.

Budi mengatakan, keputusan yang diambil berdasarkan diskusi dengan BPK. Yakni tidak menarik kembali kelebihan pembayaran insentif nakes tersebut. Akan tetapi melakukan kompensasi. Artinya, kelebihan pembayaran insentif tersebut menjadi bagian dari pembayaran insentif nakes pada periode selanjutnya.

“Diharapkan nanti ke depannya ini bisa selesai dengan tata kelola yang lebih baik dan juga sistem aplikasi yang lebih baik. Ke depannya InsyaAllah akan jauh lebih baik sehingga langsung bisa berikan rutin setiap bulan untuk nakes yang ada di RS Pemerintah Pusat, RS BUMN, RS TNI/Polri dan swasta yang anggarannya memang ada di Kementerian Kesehatan,” jelas Budi.

Selanjutnya: Pengamat sebut Ditjen Pajak sebaiknya langsung di bawah presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×