kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengamat sebut Ditjen Pajak sebaiknya langsung di bawah presiden


Selasa, 28 September 2021 / 15:50 WIB
Pengamat sebut Ditjen Pajak sebaiknya langsung di bawah presiden
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak saat ini dinilai sebagai sebuah instrumen penting dalam jalannya sebuah pemerintahan dan tulang punggung keberlangsungan sebuah negara.

Pungutan pajak merupakan sumber utama penerimaan sebuah negara. Pengamat pajak Hadi Poernomo menilai pungutan pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara dalam APBN.

Namun, ia bilang dalam kurun waktu 12 tahun terakhir Indonesia tidak pernah mencapai target penerimaan pajak. Padahal jika dilihat GDP Indonesia terus mengalami peningkatan. 

Mengutip Lawrence M. Friedman, dia bilang penentu efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni substansi hukum (substance of the law), struktur hukum (structure of law), dan budaya hukum (legal culture).

Baca Juga: Perusahaan swasta resmi mengelola Pelabuhan Anggrek Gorontalo

Dalam dunia perpajakan, lanjut dia, substansi hukum, khususnya hukum perpajakan di Indonesia diatur secara lengkap mulai dari konstitusi dalam UUD 1945 sampai dengan peraturan menteri sebagai bagian politik hukum implementatifnya. Dimana, Hadi bilang Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjalankan 14 regulasi setingkat konstitusi dan undang-undang.

Semua UU tersebut memberikan kewenangan atributif kepada DJP. Dengan payung hukum UUD NRI 1945, mengemban amanat dua belas undang-undang dan satu UU APBN yang menetapkan target penerimaan dalam satu tahun, ini tugas berat yang memerlukan kelembagaan yang kuat dan memadai.

Sedangkan struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum yang menjalankan substansi hukum tersebut. Berbicara mengenai struktur hukum perpajakan, otoritas perpajakan merupakan wakil negara dalam pemungutan pajak atau penerimaan. 

Di sisi lain untuk mengikuti ide reformasi kelembagaan dan perpajakan, maka diperlukan sebuah lembaga sui generis yang melaksanakan bank data perpajakan tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. "Semakin lengkap kewenangan otoritas pajak, diharapkan semakin baik sistem perpajakan sebuah negara," kata dia dalam keterangannya, Selasa (28/9).

Baca Juga: Pesawat Citilink mendarat darurat pasca seorang anak lepas penutup tuas pintu darurat

Sementara dalam UU KUP, pengelolaan bank data perpajakan yang merupakan rumah yang teramat besar dengan mengelola data dan informasi dari seluruh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak-pihak lain (ILAP) dalam bentuk PP.

Namun PP tersebut tidak terbentuk, sampai akhirnya Ketua BPK pada tanggal 1 Juni 2011 memberikan usul dan saran. Setelah diminta pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×