kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.989   76,00   0,42%
  • IDX 5.616   -27,42   -0,49%
  • KOMPAS100 723   -4,54   -0,62%
  • LQ45 551   -1,81   -0,33%
  • ISSI 195   -1,61   -0,82%
  • IDX30 313   -1,36   -0,43%
  • IDXHIDIV20 387   -2,33   -0,60%
  • IDX80 82   -0,51   -0,62%
  • IDXV30 106   -1,06   -1,00%
  • IDXQ30 101   -0,39   -0,38%

Hore! Tarif Listrik Tidak Naik pada Kuartal III-2026, Ini Penyebabnya


Rabu, 01 Juli 2026 / 08:40 WIB
Hore! Tarif Listrik Tidak Naik pada Kuartal III-2026, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan tarif listrik Juli-September 2026 tidak naik. Ketahui alasan di balik kebijakan yang menjaga daya saing industri ini


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN kuartal III-2026 atau periode Juli-September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini juga berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Hal ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif tenaga listrik kuartal III-2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu:

  • kurs sebesar Rp 16.959,32 per dolar Amerika Serikat,
  • ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi 0,21%, 
  • HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. 

Baca Juga: PMI Manufaktur Indonesia Anjlok ke 46,9 di Juni 2026, Industri Kembali Terkontraksi

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Meski begitu, Pemerintah masih menahan kenaikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Selasa (30/6/2026) malam.

Bahlil menambahkan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Baca Juga: SPBU Swasta BP dan Shell Turunkan Harga Diesel Mulai Hari Ini 1 Juli 2026

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Selain itu, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×