kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPK serahkan 4.430 temuan bermasalah pada DPR


Selasa, 03 April 2018 / 11:59 WIB
BPK serahkan 4.430 temuan bermasalah pada DPR
ILUSTRASI. BPK


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (3/4), pada rapat paripurna masa sidang IV tahun sidang 2017-2018.

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara melaporkan 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 6 (1%) LHP Keuangan, 239 (53%) LHP Kinerja, dan 204 (46%) LHP Dengan Tujuan Tertentu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Moermahadi mengungkapkan ada 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan. Rinciannya, 1.082 (19%) kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), kemudian 1.950 (33%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 10,56 triliun, dan 2.820 (48%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun.

Dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 1.452 (74%) senilai Rp 10,56 triliun yang terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 (58%) permasalahan senilai Rp 1,46 triliun, potensi kerugian negara sebanyak 253 (17%) permasalahan senilai Rp 5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25%) permasalahan senilai Rp 4,06 triliun.

"Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara senilai Rp 65,91 miliar atau 0,62%," kata Moermahadi di DPR RI, Selasa (3/4).

Selain itu, terdapat 2.820 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun terdapat 69 permasalahan ketidakhematan 2% senilai Rp 285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan 1% senilai Rp 51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan 97% senilai Rp 2,33 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×