kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPK: PMS Bank Mutiara tidak sesuai aturan


Senin, 21 April 2014 / 14:47 WIB
BPK: PMS Bank Mutiara tidak sesuai aturan
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi melalui aplikasi Livin by Mandiri di Jakarta, Jumat (17/6/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/06/2022.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara tidak sesuai aturan. Adapun penambahan PMS yang dimaksud dilakukan oleh LPS tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1,25 triliun.

Kapala BPK Hadi Purnomo mengungkapkan, temuan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditindak lanjuti. Hadi bilang, sebelumnya, penambahan PMS dilakukan oleh LPS atas permintaaan Bank Indonesia.

BI telah melakukan pemeriksaan atas Bank Mutara dari tanggal 20 Juni 2013 sampai 30 Agustus 2013, untuk posisi keuangan per 30 Juni 2013.

Hasilnya, telah terjadi penurunan kebutuhan pemenuhan modal minimum (KPMM) menjadi 5,43% dari 11,32%. Oleh karenanya LPS diminta menyetor sebesar Rp 1,47 triliun.

Namun, BPK menilai, penyebab menurunnya KPMM belum sepenuhnya dikarenakan hal-hal wajar. Setidaknya, ada empat temuan yang mendasari kesimpulan BPK tersebut.

"Kami juga telah menetapkan 25 orang dari BI, FKSSK, Bank Mutiara, dan LPS yang harus diperiksa," ujar Hadi, Senin (21/4) di Jakarta.

Beberapa alasan tersebut diantaranya, pertama, Bank Mutiara diindikasikan telah mengelola kreditnya tidak sesuai aturan. Hal ini telah menyebabkan kekurangan PPAP Kredit sebesar 600,16 miliar.

Kedua, Bank Mutiara dianggap tidak menyampaikan posisi KPMM sesuai dengan kondisinya pad laporan keuangan periode Juni sampai November 2013.

Ketiga, LPS dianggap belum sepenuhnya efektif menangani Bank Mutiara.

Keempat, keputusan LPS untuk menambah PMS belum mempertimbangkan alternatif lain, sesuai Undang-undang (UU). Seharusnya penambahan PMS harus sesuai dengaan keputusan FKSSK.

Hadi bilang, jika suatu Bank yang ada dalam pengawasan LPS memiliki KPMM di bawah 4%, maka BI akan menyatakannya sebagai Bank yang tidak dapat disehatkan.

Lalu, BI juga akan menilai apakah itu akan berdampak sistemik atau tidak. "Jika berdampak sistemik, BI akan menyampaikan ke FKSSK, untuk diputuskan sistemik atau tidak," katanya.

Kenyatannya tidak demikian, karena BI belum menetapkan Bank Mutiara sebagai Bank yang tidak dapat disehatkan. Selain itu FKSSK juga belum menetapkan apakah berdampak sistemik atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×