Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tetap menargetkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan berlaku di 2020. BPTJ pun menyebut penerapan ERP di jalan Daan Mogot, Tangerang menjadi prioritas.
"Kemungkinan yang menjadi prioritas adalah Tangerang. Itu karena jalan di Tangerang cukup parah. Misi kita adalah untuk mengurai kemacetan," ujar kepala BPTJ Bambang Prihartono kepada Kontan.co.id, Jumat (17/1).
Baca Juga: Implementasi kebijakan ERP masih tunggu arahan Pemprov DKI Jakarta
Bambang menjelaskan, tiga kandidat jalan nasional ini akan diterapkan di bagian barat, timur dan selatan. Berdasarkan pemberitaan kontan sebelumnya, ketiga jalan tersebut adalah Jalan Kalimalang (Bekasi) untuk sisi timur, sisi selatan di Jalan Margonda (Bekasi), sedangkan sisi barat di Jalan Daan Mogot.
Menurut Bambang, penerapan ERP di Tangerang pun paling cepat bisa dimulai pada akhir 2020. Sementara sistem ERP di Depok dan di Bekasi diperkirakan akan berlaku pada 2021.
Penerapan ERP ini pun masih menunggu regulasi. Bambang mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus menyusun kerangka regulasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Agar kebijakan jalan berbayar lancar, pemda seharusnya membenahi transportasi umum
Dia juga mengatakan pemerintah terus menampung aspirasi dari semua pihak yang terlibat sembari menyiapkan skema kelembagaan dan lainnya.
Seiring dengan persiapan penerapan ERP ini, Bambang pun menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan subsidi angkutan umum dengan skema buy the service.
"Ini supaya masyarakat mendapatkan insentif akibat kebijakan tersebut. Jadi kami menerapkan ERP, tetapi subsidi tetap diberikan," tutur Bambang.
Baca Juga: Ingat! Angkutan barang juga akan terkena kebijakan jalan berbayar
Sementara itu, Pengamat transportasi Djoko Setijowarno pun mengatakan kebijakan ERP ini mungkin diterapkan di tahun ini. Dia juga mengatakan, dibutuhkan proses untuk menerapkan kebijakan ERP ini, termasuk sosialisasi kepada publik.
"Memang harus ada regulasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan supaya tidak digugat. Tetapi [penyusunan regulasi] tidak sesulit membuat UU dan tidak harus dengan DPR," kata Djoko, Minggu (19/1).
Menurut Djoko, bila kebijakan ERP ini dijalankan, maka sarana angkutan umum harus tersedia. Apalagi menurutnya, kebijakan ERP ini pun bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News