Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tetap menargetkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan berlaku di 2020. BPTJ pun menyebut penerapan ERP di jalan Daan Mogot, Tangerang menjadi prioritas.
"Kemungkinan yang menjadi prioritas adalah Tangerang. Itu karena jalan di Tangerang cukup parah. Misi kita adalah untuk mengurai kemacetan," ujar kepala BPTJ Bambang Prihartono kepada Kontan.co.id, Jumat (17/1).
Baca Juga: Implementasi kebijakan ERP masih tunggu arahan Pemprov DKI Jakarta
Bambang menjelaskan, tiga kandidat jalan nasional ini akan diterapkan di bagian barat, timur dan selatan. Berdasarkan pemberitaan kontan sebelumnya, ketiga jalan tersebut adalah Jalan Kalimalang (Bekasi) untuk sisi timur, sisi selatan di Jalan Margonda (Bekasi), sedangkan sisi barat di Jalan Daan Mogot.
Menurut Bambang, penerapan ERP di Tangerang pun paling cepat bisa dimulai pada akhir 2020. Sementara sistem ERP di Depok dan di Bekasi diperkirakan akan berlaku pada 2021.
Penerapan ERP ini pun masih menunggu regulasi. Bambang mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus menyusun kerangka regulasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Agar kebijakan jalan berbayar lancar, pemda seharusnya membenahi transportasi umum
Dia juga mengatakan pemerintah terus menampung aspirasi dari semua pihak yang terlibat sembari menyiapkan skema kelembagaan dan lainnya.