kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPJS Watch Optimistis BPJS Kesehatan Masih Surplus Tahun Ini


Selasa, 16 Mei 2023 / 20:31 WIB
BPJS Watch Optimistis BPJS Kesehatan Masih Surplus Tahun Ini
ILUSTRASI. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar optimistis kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun ini masih akan surplus./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar optimistis kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun ini masih akan surplus.

Meski beban jaminan kesehatan Program JKN mencapai Rp 46,37 triliun per kuartal I 2023 atau naik dibandingkan per kuartal tahun lalu. 

Timboel menilai, di 2022 pembiayaan kesehatan sebesar Rp 113 triliun. Artinya jika total pembiayaan tahun lalu dibagi 4 berarti per kuartal sekitar Rp 28,25 triliun.

"Kalau dibandingkan dengan kuartal I 2023 maka nilainya meningkat," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Selasa (16/5).

Ia menilai, kenaikan tersebut merupakan konsekuensi dari naiknya biaya INA-CBGs dan non INA-CBGs serta kapitasi dan non kapitasi yang diatur di Permenkes No. 3 tahun 2023. Naiknya biaya ini berdampak pada naiknya biaya ke FKTP dan FKTL.

Baca Juga: Penyakit Jantung Masih Mencatat Klaim Terbesar di BPJS Kesehatan

Kedua, karena adanya penambahan manfaat khususnya skrinning yg diatur juga di Permenkes No.3 tahun 2023.

"Ini akan menaikkan biaya pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Kemudian, dampak pulihnya Indonesia dari pandemi Covid-19, sehingga semakin banyak peserta yang datang ke fasilitas kesehatan untuk berobat.

Namun, dengan kenaikan pembiayaan tersebut Timboel menegaskan akan bisa diatasi oleh kenaikan pendapatan iuran yang memang juga akan naik lantaran beberapa faktor. 

Di antaranya, bertambahnya peserta, adanya kenaikan upah minimum sehingga meningkatkan pendapatan iuran dari PPU swasta.

Selanjutnya, pendapatan dari hasil investasi karena aset bersih dana jaminan sosial (DJS) JKN yang sudah mencapai sekitar Rp 58 triliun. Serta adanya pendapatan pajak rokok naik karena kenaikan cukai rokok di 2023.

"Saya optimistis 2023 masih tetap surplus. Jadi kenaikan pembiayaan yang disertai kenaikan pendapatan akan tetap mendukung kondisi DJS JKN pada posisi surplus sehingga tetap disebut sehat," jelasnya.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, sampai dengan kuartal I tahun 2023, total beban jaminan kesehatan Program JKN mencapai Rp 46,37 triliun.

Adapun jumlah tersebut dipergunakan untuk layanan kesehatan peserta rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan (FKRTL/rumah sakit).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Jumlah Kepesertaan di Sektor Informal

Ardi menyebut, dari sisi kinerja keuangan BPJS Kesehatan disebut masih dalam kategori sehat. Dimana pembayaran klaim tepat waktu dan tidak ada gagal bayar klaim.

"Kinerja keuangan kami termasuk kategori sehat, pembayaran klaim tepat waktu, tidak ada gagal bayar klaim. Kami juga menerapkan kebijakan uang muka pelayanan kesehatan bagi Rumah Sakit untuk menjamin cashflow-nya lancar agar peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang berkualitas, yaitu pelayanan yang mudah, cepat, dan setara," paparnya.

Lebih lanjut, Ardi mengatakan, untuk kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) di tahun 2022, aset neto yang dimiliki pihaknya posisi 31 Desember 2022 sebesar Rp56,51 triliun (unaudited).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×