kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

BPJS Watch: Orang Kaya Juga Berhak Mendapat Manfaat BPJS Kesehatan


Rabu, 14 Desember 2022 / 21:29 WIB
ILUSTRASI. Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Seluruh masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan termasuk orang kaya.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengusulkan ada BPJS khusus orang kaya untuk mengurangi beban yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, seluruh masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan termasuk orang kaya.

"Justru orang kaya harusnya didorong untuk ikut mendaftar BPJS Kesehatan, gotong royong bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan," kata Timboel pada Kontan.co.id, Rabu (14/12).

Timboel juga menilai, orang kaya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan iuran yang mereka bayarkan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Berencana Membentuk BPJS Khusus Orang Kaya

Jikapun seandainya, orang kaya tidak ingin menggunakan BPJS lantaran sudah memiliki asuransi kesehatan swasta, pemerintah tetap perlu mendorong agar meraka menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Karena memang sebetulnya wajib ikut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tambah Timboel.

Timboel menjelaskan, di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenakes) No 58 tahun 2018 terdapat aturan terkait selisih biaya. Menurutnya ini dapat menjadi solusi apabila orang kaya dengan peserta BPJS kelas 1 ingin naik ke kelas VVIP.

Asalkan, peserta dapat tetap mendapatkan manfaat dari BPJS sesuai dengan status kepesertaanya, sementara apabila mereka ingin naik kelas dapat menggunakan skema pembayaran yang ada di Permenakes No. 58 tahun 2018.

"Sudah ada aturanya, jadi selisihnya akan dibayar dengan uang mereka sendiri atau menggunakan asuransi swasta yang mereka punya," kata Timboel.

Baca Juga: Ujicoba KRIS Jaminan Kesehatan Ditargetkan Kelar Akhir Desember 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×