kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pasien Covid-19 Akan Dibiayai BPJS Kesehatan, BPJS Watch: Harus Ada Masa Transisi


Rabu, 10 Mei 2023 / 19:38 WIB
Pasien Covid-19 Akan Dibiayai BPJS Kesehatan, BPJS Watch: Harus Ada Masa Transisi
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan menyatakan, biaya penanganan Covid-19 pasca pandemi nantinya akan dibebankan langsung kepada pasien dan dapat dibayarkan menggunakan BPJS Kesehatan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menyatakan, biaya penanganan Covid-19 pasca pandemi nantinya akan dibebankan langsung kepada pasien dan dapat dibayarkan menggunakan BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini Koordinator Advokasi Jaminan Sosial, BPJS Watch, Timbul Siregar menila pemerintah perlu menyiapkan masa transisi terkait klaim pembayaran Covid-19 yang dibebankan ke masyarakat melalui BPJS Kesehatan.

Sebab, saat ini masih banyak masyarakat yang belum menjadi peserta aktif BPJS Kesahatan. Masa transisi ini dapat digunakan pemerintah untuk mensosialisasikan lebih masif agar masyarakat segera mendaftar sebagai peserta aktif untuk memperoleh jaminan kesehatan jika terkena Covid-19.

"Karena banyak masyarakat yang miskin rentan yang tidak menjadi peserta aktif, dan mengingat bahwa pandemi dicabut bukan menandakan virus Covid-19 berakhir, sementara biaya Covid-19 tidak murah," kata Timboel pada Kontan.co.id, Rabu (10/5).

Baca Juga: Pasca Pandemi, BPJS Kesehatan Siap Tanggung Pasien Covid-19

Menurutnya pemerintah memerlukan masa transisi selama 6 bulan terkait masalah pembayaran Covid-19. Selama masa transisi ini masyarakat yang belum terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan harus tetap dibiayai oleh pemerintah.

"Jadi bagi peserta aktif yang memabayar iuran dijamin oleh BPJS namun yang belum harus dijamin oleh pemerintah supaya ada kepastian penjaminan, khsusnya bagi mereka yang rentan," tambah Timboel.

Lebih lanjut, Timboel menilai penanganan pasien Covid-19 sendiri tidak akan menambah beban signifikan terhadap dana jaminan sosial kesehatan yang di kelola oleh BPJS.

Bahkan, meskipun nantinya ada kenaikan kasus Covid-19, keuangan BPJS Kesehatan masih bisa menanggung beban pasien Covid-19.

"Anggap saja, karena penanganan Covid-19 ini beban BPJS naik 10%, namun ini kenaikan beban dengan perbandingan uang yang dikelola BPJS saat ini tidak akan membuat BPJS Kesehatan defisit," kata Timboel.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berakhir, Pengusaha: Era Baru Kebangkitan Dunia Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×