Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch meminta pemerintah memperkuat anggaran jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Rancangan APBN 2027.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai penguatan anggaran diperlukan agar masyarakat miskin dan tidak mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan serta perlindungan jaminan sosial.
Menurut Timboel, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan APBN 2027. Salah satunya adalah penambahan alokasi anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Saat ini, pemerintah mengalokasikan PBI JKN untuk sekitar 96,8 juta orang. BPJS Watch meminta jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 113 juta orang, sesuai dengan target dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2023.
"Kenaikan jumlah penerima ini penting karena masih terdapat masyarakat miskin yang belum terlindungi dalam program JKN akibat keterbatasan anggaran," kata Timboel, Jumat (14/8).
BPJS Watch mencatat, saat ini terdapat sekitar 40 juta masyarakat miskin yang belum dapat dijamin oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah karena persoalan anggaran.
Timboel juga menyoroti penonaktifan kepesertaan PBI JKN. Per 1 Februari, sebanyak 11 juta peserta PBI JKN disebut telah dinonaktifkan, dan penonaktifan berikutnya masih berlanjut.
Menurut BPJS Watch, kondisi tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Baca Juga: Pidato Prabowo Soal KEM-PPKF 2027: Pendapatan Digenjot, Defisit Diperkecil
Selain jumlah penerima, BPJS Watch meminta pemerintah menaikkan besaran iuran PBI JKN.
"Saat ini, iuran PBI JKN masih sebesar Rp42.000 per orang per bulan dan tidak mengalami kenaikan selama enam tahun," ujar Timboel.
BPJS Watch mengusulkan agar iuran tersebut dinaikkan menjadi Rp70.000 per orang per bulan pada 2027.
Timboel menyebut angka tersebut sesuai dengan kajian aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN.
Menurut dia, kenaikan iuran diperlukan untuk menjaga ketahanan Dana Jaminan Sosial atau DJS JKN pada 2027.
Pasalnya, jika iuran tidak disesuaikan, BPJS Watch menilai potensi terjadinya defisit akan semakin besar.
Kondisi tersebut dikhawatirkan pada akhirnya berdampak terhadap layanan kesehatan peserta JKN.
Defisit, menurut BPJS Watch, dapat mempengaruhi kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar klaim INA-CBGs kepada rumah sakit maupun pembayaran kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP.
Karena itu, persoalan pembiayaan JKN dinilai tidak hanya berkaitan dengan kesehatan keuangan BPJS Kesehatan, tetapi juga keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat.
Perlindungan Pekerja Miskin
Selain JKN, BPJS Watch juga meminta pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
Menurut Timboel, alokasi anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Kematian atau JKm, serta Jaminan Hari Tua atau JHT harus mulai direalisasikan dalam APBN 2027.
BPJS Watch menilai langkah tersebut penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini memiliki keterbatasan kemampuan membayar iuran.
Timboel juga mengingatkan pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 14 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 terkait program PBI JKK, JKm dan JHT.
Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian BPJS Watch adalah transfer ke daerah atau TKD.
"Kami meminta pemerintah mengembalikan alokasi transfer ke daerah seperti pada 2025, yakni sekitar Rp919,9 triliun," ucap Timboel.
Menurut Timboel, peningkatan transfer ke daerah diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal untuk membiayai iuran JKN masyarakat miskin dan tidak mampu melalui skema PBPU Pemda.
Selain itu, anggaran tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan tunggakan iuran PBPU Pemda serta membangun dan meningkatkan kualitas rumah sakit daerah.
Perhatian khusus diperlukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Timboel mencontohkan kondisi di Kabupaten Nias Selatan.
Menurut dia, terdapat dua RSUD di daerah tersebut yang belum bekerja sama dengan JKN karena kondisi sarana dan prasarana rumah sakit yang dinilai sangat memprihatinkan.
Selain persoalan infrastruktur, ketersediaan sumber daya manusia kesehatan juga disebut belum mencukupi untuk melayani masyarakat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perluasan kepesertaan JKN harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan.
Sebab, masyarakat yang sudah memiliki kepesertaan JKN tetap akan kesulitan memperoleh layanan apabila fasilitas kesehatan dan tenaga medis tidak tersedia secara memadai.
Baca Juga: RAPBN 2027 Berbeda, Prabowo Ambil Alih Pidato KEM-PPKF di DPR
Kritik Terhadap Prioritas APBN 2027
BPJS Watch juga menyoroti pidato Presiden Prabowo Subianto serta RUU APBN 2027 yang dinilai belum cukup menyentuh persoalan akses layanan kesehatan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin.
Menurut Timboel, pemerintah masih menempatkan sejumlah program seperti Makan Bergizi Gratis atau MBG, Koperasi Merah Putih, dan Universitas Rakyat sebagai prioritas dengan kebutuhan anggaran yang besar.
Sementara itu, menurut BPJS Watch, kebutuhan masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan seharusnya juga mendapatkan perhatian yang lebih besar.
Timboel menilai kebijakan anggaran pemerintah perlu memastikan masyarakat miskin tetap memperoleh hak atas layanan kesehatan dan perlindungan jaminan sosial.
BPJS Watch kemudian mengingatkan pemerintah mengenai amanat Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Menurut BPJS Watch, pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas kesehatan dan jaminan sosial harus menjadi bagian penting dalam kebijakan APBN 2027.
Karena itu, BPJS Watch meminta pemerintah memperkuat anggaran kesehatan, menambah cakupan PBI JKN, menaikkan iuran PBI menjadi Rp70.000 per orang per bulan, merealisasikan PBI untuk program JKK, JKm dan JHT, serta memperkuat transfer ke daerah.
Bagi BPJS Watch, tantangan APBN 2027 bukan hanya bagaimana membiayai berbagai program prioritas pemerintah, tetapi juga memastikan masyarakat miskin tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan jaminan sosial.
BPJS Watch Desak Anggaran JKN Naik di APBN 2027, Iuran PBI Diminta Rp70 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
