kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.933   47,00   0,26%
  • IDX 6.031   -115,44   -1,88%
  • KOMPAS100 775   -16,68   -2,11%
  • LQ45 594   -12,08   -1,99%
  • ISSI 211   -3,62   -1,69%
  • IDX30 330   -5,56   -1,66%
  • IDXHIDIV20 422   -7,90   -1,84%
  • IDX80 89   -1,90   -2,10%
  • IDXV30 116   -1,38   -1,18%
  • IDXQ30 108   -1,77   -1,61%

BPJS Watch Desak Anggaran JKN Naik di APBN 2027, Iuran PBI Diminta Rp70 Ribu


Jumat, 14 Agustus 2026 / 21:46 WIB
 BPJS Watch Desak Anggaran JKN Naik di APBN 2027, Iuran PBI Diminta Rp70 Ribu
ILUSTRASI. Buruh pabrik pulang kerja (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)


Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

Selain JKN, BPJS Watch juga meminta pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan tidak mampu.

Menurut Timboel, alokasi anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Kematian atau JKm, serta Jaminan Hari Tua atau JHT harus mulai direalisasikan dalam APBN 2027.

BPJS Watch menilai langkah tersebut penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini memiliki keterbatasan kemampuan membayar iuran.

Timboel juga mengingatkan pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 14 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 terkait program PBI JKK, JKm dan JHT.

Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian BPJS Watch adalah transfer ke daerah atau TKD.

"Kami meminta pemerintah mengembalikan alokasi transfer ke daerah seperti pada 2025, yakni sekitar Rp919,9 triliun," ucap Timboel.

Menurut Timboel, peningkatan transfer ke daerah diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal untuk membiayai iuran JKN masyarakat miskin dan tidak mampu melalui skema PBPU Pemda.

Selain itu, anggaran tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan tunggakan iuran PBPU Pemda serta membangun dan meningkatkan kualitas rumah sakit daerah.

Perhatian khusus diperlukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Timboel mencontohkan kondisi di Kabupaten Nias Selatan.

Menurut dia, terdapat dua RSUD di daerah tersebut yang belum bekerja sama dengan JKN karena kondisi sarana dan prasarana rumah sakit yang dinilai sangat memprihatinkan.

Selain persoalan infrastruktur, ketersediaan sumber daya manusia kesehatan juga disebut belum mencukupi untuk melayani masyarakat.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perluasan kepesertaan JKN harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan.

Sebab, masyarakat yang sudah memiliki kepesertaan JKN tetap akan kesulitan memperoleh layanan apabila fasilitas kesehatan dan tenaga medis tidak tersedia secara memadai.

Baca Juga: RAPBN 2027 Berbeda, Prabowo Ambil Alih Pidato KEM-PPKF di DPR


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×