kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.537.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan siapkan integrasi data untuk program JKP


Kamis, 08 Juli 2021 / 18:34 WIB
ILUSTRASI. Logo BPJS Ketenagakerjaan. 


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan stakeholder terkait, saat ini tengah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan, salah satu yang tengah dipersiapkan adalah integrasi data dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan BPJS Kesehatan masih terus berkoordinasi secara teknis untuk memastikan kelancaran dan governance proses integrasi data,” ujar Utoh kepada Kontan.co.id, Kamis (8/7).

Baca Juga: BPJS Kesehatan siapkan aplikasi PCare untuk menginput data vaksinasi Covid-19

Utoh mengatakan, integrasi data dari BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan ini perlu dilakukan. Sebab, sesuai dengan salah satu kriteria peserta JKP yang ditetapkan oleh regulasi, yaitu terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

“Jadi peserta BP Jamsostek yang telah memenuhi persyaratan JKP, namun tidak terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai peserta PU, maka tidak eligible sebagai peserta program JKP,” ucap dia.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat dimulai awal tahun 2022. 

"(Dimulainya penyelenggaraan program JKP) awal tahun depan (2022), sekitar bulan Maret," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id.

Anwar mengatakan, Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Permenaker tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Erick Thohir serukan BUMN dan anak perusahaan tertib program BP Jamsostek




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×