Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, lanjut Anwar, saat ini Kemenaker tengah menyiapkan manfaat lain dalam program JKP. Yakni pelatihan untuk up-skilling dan re-skilling dengan mengoptimalkan balai latihan kerja (BLK) yang dimiliki Kemenaker. Serta manfaat akses informasi pasar kerja yang ditangani oleh pusat pasar kerja.
"Untuk itu, kita saat ini sedang mengoptimalkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan dinas terkait," terang Anwar.
Sebagai informasi, pada pasal 4 PP 37/2021 menyebutkan, peserta JKP adalah warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar, dan mempunyai hubungan dengan pengusaha.
Baca Juga: Tahun depan, program jaminan kehilangan pekerjaan mulai berjalan
Selain itu, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM).
b. Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Peserta program JKN sebagaimana dimaksud merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha.
Selanjutnya: Terdampak pandemi penghasilan BP Jamsostek turun pada 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News