kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

BPJS Kesehatan Akan Mendapat Suntikan Dana Rp 20 Triliun, Ini Syaratnya


Selasa, 09 Juni 2026 / 19:27 WIB
BPJS Kesehatan Akan Mendapat Suntikan Dana Rp 20 Triliun, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan tambahan pendanaan sebesar Rp 20 triliun guna menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan tambahan pendanaan sebesar Rp 20 triliun guna menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan disalurkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai keberlanjutan program JKN selesai disusun dan resmi ditandatangani.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa alokasi dana tersebut masing-masing berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, dengan nilai masing-masing Rp 10 triliun.

"Itu kan ada Rp 10 triliun yang di kita dan Rp 10 triliun yang di Kementerian Keuangan, itu sedang dibereskan Perpres-nya. Kayaknya sebentar lagi Perpres-nya bisa selesai," ujar Budi usai rapat kerja bersama DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Pencairan Dana BPJS Kesehatan Menunggu Sejumlah Persyaratan

Budi menjelaskan pemerintah tengah mempercepat proses pencairan dana tersebut. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum anggaran dapat disalurkan kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Perpres Jaminan Kesehatan Segera Terbit, Pemerintah Siapkan Reformasi Besar JKN

Dari sisi Kementerian Kesehatan, pencairan dana hanya dapat dilakukan apabila terjadi penyesuaian iuran peserta atau peningkatan jumlah peserta JKN.

"Saya sudah bilang kalau bisa keluar minggu depan, ya keluar minggu depan. Cuma saya hanya bisa mengeluarkan kalau dua kondisi itu tadi," katanya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga memiliki ketentuan tersendiri. Penyaluran dana hanya bisa dilakukan apabila posisi net asset value (NAV) atau aset bersih BPJS Kesehatan berada dalam kondisi negatif.

Saat ini, menurut Budi, kondisi aset bersih BPJS Kesehatan masih berada pada level positif sehingga pemerintah masih menunggu penyelesaian regulasi yang sedang diproses melalui Perpres.

Dana Rp 20 Triliun Dinilai Cukup hingga Akhir 2026

Pemerintah optimistis tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun tersebut dapat menopang likuiditas BPJS Kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan Program JKN hingga penghujung tahun 2026.

"Dengan Rp 20 triliun itu kita menghitungnya harusnya cukup sampai akhir tahun. Yang penting sekarang prosesnya, uangnya sudah ada, sudah dialokasikan, sudah dianggarkan, ini secepat mungkin bisa keluar," ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan kebutuhan dukungan pendanaan bagi BPJS Kesehatan tidak berhenti pada tahun ini. Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme pembiayaan untuk tahun berikutnya agar kesinambungan program JKN tetap terjamin.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Usulkan Penyesuaian Iuran JKN Diawali untuk Peserta PBI, Ini Alasannya

"Ini hanya untuk setahun. Tahun depan tentu akan ada kebutuhan lagi, sehingga mekanisme penyalurannya perlu disiapkan dari sekarang. Kalau bisa metode penyalurannya dibuat lebih mudah sehingga prosesnya lebih cepat," katanya.

Pemerintah Juga Siapkan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

Selain membahas tambahan pendanaan, Budi mengungkapkan pemerintah telah merampungkan rencana kebijakan penghapusan tunggakan iuran JKN. Saat ini, kebijakan tersebut hanya tinggal menunggu penandatanganan Peraturan Presiden.

"Penghapusan tunggakan sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangan Perpres. Saya juga akan menghadap Mensesneg supaya dipersiapkan," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah belum merinci besaran total tunggakan yang akan dihapus maupun kelompok peserta yang akan menjadi sasaran kebijakan tersebut. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang turut terlibat dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×